Misdalena saat dirawat di hari pertama, Sabtu (6/3/2021)
fokusbengkulu,lebong – Misdalena (44), warga Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan yang tercatat sebagai peserta BPJS Kelas III PBI (Penerima Bantuan Iuran), kecewa. Apa sebab ? Dia dipungut Rp 822 ribu untuk biaya rawat inap sejak Sabtu (6/3/2021) hingga Selasa (9/3/2021) di RSUD Lebong di Desa Muning Agung Kecamatan Lebong Sakti.
Anehnya, biaya yang cukup besar bagi ibu dua anak yang berprofesi sebagai petani itu diambil oleh seorang oknum pegawai di ruang kelas III tempat ia dirawat. Tidak melalui loket resmi atau kasir. Selain itu, tidak ada bukti pembayaran atau kuitansi yang diserahkan.
Adik kandung Misdalena atas nama Ana Maryani (26) mengatakan, mereka dibebankan biaya karena Misdalena yang didiagnosa mengidap kandung kemih, dicatat sebagai pasien umum. Pihak RSUD berdalih bahwa kartu BPJS (JKN-KIS) sudah tak aktif lagi.
Ana merasa dirinya dan keluarga dipermainkan. Bahkan, seakan ditipu. Sebab, petugas di RSUD tidak memberitahukan sejak awal kalau kartu BPJS Misdalena tidak aktif.
“Padahal, waktu ayuk saya masuk RSUD, kartu BPJS itu saya serahkan dan nomor kartu dicatat oleh pegawai RSUD. Pas kami mau pulang, baru dikasih tau kartu tidak aktif dan statusnya pasien umum,” ungkap Ana, Rabu (10/3/2021).
Dia membeberkan, saat mengurus administrasi sebelum mengajak Misdalena pulang pada Selasa (9/3/2021), dirinya kaget disodorkan nota tagihan sebesar Rp 1.645.000.
Merasa tak punya uang sebanyak itu, Ana bersama keponakannya lantas berinisiatif untuk menemui Direktur RSUD dr Ari Afriawan.
Dia menyampaikan kepada direktur bahwa keluarganya tidak paham soal kartu JKN-KIS itu aktif atau tidak. Yang mereka tahu bahwa jika kartu itu sudah ada. Maka bisa digunakan. Kemudian, tagihan tersebut sangat memberatkan karena Misdalena bukanlah orang mampu.
Lalu, sambung Ana, direktur memberikan kebijakan dengan memotong 50 persen dari total tagihan menjadi Rp 822 ribu.
“Satu lagi yang membuat kami sedih. Saat mau pulang, kami disuruh ambil obat. Karena tak ada uang, akhirnya kami tidak ambil obat,” ungkap Ana dengan nada lirih.
Lantas siapa yang mengambil uang Rp 822 ribu ? Ana mengaku tak tahu namanya. Dia beberapa kali mendengar bahwa petugas yang menerima duit itu disapa Uni.
“Namanya saya tidak tahu, tapi orang sering panggil Uni. Dia sempat mau mengambil oret-oretan yang ada tanda tangan direktur. Saya tahan. Saya bilang nanti ini mau kami perlihatkan ke apotek tempat mengambil obat,” ujar Ana.
Sementara itu, Direktur RSUD Lebong dr Ari Afriawan saat dikonfirmasi menegaskan, dia sudah mengambil kebijakan dengan mengurangi biaya rawat inap dan biaya pelayanan lainnya.
Terkait aktif atau tidaknya kartu, lanjut Ari, itu bukan ranahnya RSUD. Melainkan pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) dan BPJS Kesehatan.
Ketika ditanya apakah ada aplikasi di RSUD yang bisa digunakan untuk mengetahui kartu BPJS aktif atau tidak, Ari mengaku ada.
“Saya akan pastikan lagi. Apakah si pasien masuk siang, atau masuk malam. Kalau masuk malam. Mungkin petugasnya itu tidak sempat cek (Aktif atau tidak),” kata Ari yang saat dikonfirmasi mengaku sedang berada di Bengkulu, Rabu (10/3/2021).
Berkenaan dengan uang yang diambil oleh petugas di ruang rawat inap, Ari berujar, ia sudah menyampaikan kepada jajarannya terkait SOP (Standar Operasional Prosedur), bahwa tidak boleh menerima pembayaran selain di loket atau kasir.
“Tapi, kalau petugas itu niatnya membantu supaya keluarga pasien itu tidak mencari ke sana ke mari kasir..mungkin dititipkan saja. Itu apa namanya, bisa kami terima alasannya nanti. Cuma kan, bukti pembayaran harus diberikan,” ucap Ari.
Ia juga menuturkan, pihaknya akan memanggil kembali keluarga pasien untuk menjelaskan terkait permasalahan itu.
Kata Ari, jika memang Misdalena keberatan dengan biaya yang dibebankan, pihaknya siap mengembalikan penuh.
“Aku sampaikan kepada keluarga pasien yang cewek itu. Kalau seandainya kalian merasa ditipu. Mau gratis pun bisa. Makanya, aku mau ketemu lagi hari Jum’at (besok). Kalau dia mau,” tandasnya.
Di tempat terpisah, Kepala BPJS Kabupaten Lebong Handoko Cokro Putranto membenarkan, kartu JKN-KIS atas nama Misdalena sudah dinonaktifkan sejak bulan Mei 2020.
Itu karena adanya pengurangan kuota penerima bantuan PBI. Hanya saja, Handoko menekankan bahwa pihak RSUD seharusnya menyampaikan sejak awal kepada keluarga pasien jika kartu sudah tak bisa digunakan.
“Kan ada aplikasi di RSUD. Di situ bisa langsung dicek, kartu aktif atau tidak,” kata Handoko. Dia menyarankan agar Misdalena mendaftar sebagai peserta BPJS Mandiri saja.
“Kalau petugas di RSUD tidak memberitahukan sejak awal. Seharusnya tidak seperti itu,” katanya. (wez)