fokusbengkulu,kotabengkulu – Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu menggeledah rumah Ketua KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Provinsi Bengkulu Mufran Imron di Sukajadi, Senin (8/3/2021).
Selain itu, ada dua tempat lain yang juga ‘diobok-obok’ polisi. Yakni Sekretariat KONI dan sebuah rumah/kantor di BTN Padang Harapan Kota Bengkulu.
Hasilnya, petugas menyita sejumlah dokumen dan dua unit PC (Personal Computer).
Penggeledahan ini sendiri merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020 yang mencapai Rp 15 miliar.
“Giat di lapangan dipimpin langsung oleh Kasubdit III Tipikor Kompol Imam Wijayanto. Penggeledahan dilakukan setelah ada surat penetapan dari pengadilan,” ungkap Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono M.Si melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno SSos MH.
Dia menambahkan, sejauh ini sudah ada 35 orang saksi yang diperiksa guna melengkapi berkas penyidikan dugaan penyelewengan dana hibah ke lembaga induk Cabang Olahraga (Cabor) di Provinsi Bengkulu tersebut.
“Masih terus didalami,” singkat mantan Kapolres Kepahiang itu.(red)