Press release curanmor di Mapolres Bengkulu Utara, Rabu (3/3/2021)
fokusbengkulu,bengkuluutara – Kasus curanmor terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara pada Selasa, 23 Februari 2021 lalu. Satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam Nopol BD 4469 SS milik Dwi Prasetyo (24) warga Kecamatan Putri Hijau sempat raib.
Mirisnya, setelah berhasil diungkap oleh jajaran Sat Reskrim, ternyata pelaku yang nekat menggondol motor kesayangan korban adalah dua orang remaja yang berusia 13 tahun.
Sebut saja Kumbang dan Donjuan—-Nama samaran—-warga Kabupaten Bengkulu Utara.
“Orang tua mereka (Pelaku,red) meminta penangguhan penahanan. Jadi, keduanya tidak kita tahan. Tapi, dikenakan wajib lapor. Proses hukum tetap lanjut,” kata Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto S.IK MH melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan S.IK saat rilis di Mapolres, Rabu (3/3/2021).
Selain mengungkap kasus curanmor yang melibatkan anak di bawah umur, lanjut Kasat, pihaknya juga mengamankan dua orang pelaku pencurian handphone (Hp).
Salah satunya adalah perempuan yang juga masih remaja. Sebut saja Mawar (16). Satu pelaku lain adalah laki-laki berinisial SM (19).
Lebih jauh dia menuturkan, pencurian Hp terjadi pada tanggal 8 Desember 2020 lalu.
Mawar dan SM waktu itu berpura-pura membeli soto di warung Parwoto (50) di Desa Karang Suci Kecamatan Arga Makmur.
“Saat korban sedang membuat soto pesanan, pelaku berhasil mengambil 1 unit Hp merek Vivo Y21 milik korban,” tandas Kasat.(red)