fokusbengkulu,lebong – Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu diback up Polsek PUT berhasil menangkap seorang terduga bandar Narkoba jenis sabu berinisial Si alias At (37) warga Kecamatan Binduriang pada Kamis (25/2/2021).
Bersama pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 1,25 ons sabu. Terdiri dari empat paket besar dan empat belas paket sedang yang dibungkus plastik bening.
Tak hanya itu, uang tunai Rp 9.510.000 yang diduga dari hasil bisnis barang haram tersebut juga ikut diamankan.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno S.IK MH didampingi Dandim 0409 Letkol Inf Sigit Purwoko SE dalam press release yang digelar Jum’at (26/2/2021) di Mapolres menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, Si tidak membantah bahwa Narkotika golongan I tersebut adalah miliknya.
“Pengakuannya (Pelaku,red), sabu didapatkan dari warga Provinsi Sumatera Selatan berinisial RA dan RU,” ungkap Kapolres.
Dia mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa terduga pelaku sedang berada di rumahnya di Kecamatan Binduriang.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah memastikan bahwa Si ada di tempat. Petugas lalu melakukan penggerebekan.
“Saat kita geledah dan amankan, kades setempat juga menyaksikan,” tambahnya.
Barang bukti lain yang juga ikut dibawa aparat, lanjut dia, yakni beberapa unit Hadphone. Termasuk satu unit receiver CCTV, satu buku tabungan BCA, kartu ATM BCA, satu buku warna merah dan satu tas warna pink.
“Kasus ini masih terus kita kembangkan,” tandas Kapolres.(red)