fokusbengkulu,lebong – Rekonstruksi kasus pembunuhan ASN Lebong berinisial DF (30) yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri berinisial YR (33) di TKP (Tempat Kejadian Perkara) Desa Nangai Tayau Kecamatan Amen, Rabu (24/2/2021) pagi sekira pukul 10.15 WIB berlangsung tertutup.
Jurnalis, baik dari media online, elektronik dan cetak yang ingin meliput dilarang oleh polisi dengan dalih untuk mencegah kerumunan. Sejumlah aparat bersenjata lengkap tampak disiagakan di belakang police line.
Ketika awak media ingin mengambil gambar, tidak dibolehkan.
Kasat Reskrim Polres Lebong AKP Didik Mujiyanto sempat datang menghampiri. Dia tetap tidak memberikan ruang bagi wartawan untuk meliput.
“Nanti diberi kesempatan. Nanti saja ya. Nanti dirilis di polres,” kata Didik.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno saat dikonfirmasi sepertinya menyayangkan hal itu. Ia mengatakan, awak media boleh masuk untuk mengambil gambar pada saat rekonstruksi berlangsung.
“Sampaikan saja ke yang bertanggungjawab di TKP. Kalau ngambil gambar gak apa-apa masuk,” singkatnya.(red)