fokusbengkulu,rejanglebong – Anggota Polsek Bermani Ulu mencegat dua orang pemuda warga Desa Pagar Gunung Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong, Kamis (11/2/2021) malam sekira pukul 22.10 WIB. Mereka adalah AA (25) dan Sa (23).
Saat digeledah, polisi mendapati Narkotika golongan I jenis sabu dan ganja yang disimpan AA di saku celananya.
Diduga, dua pria yang sehari-harinya bekerja sebagai petani ini hendak melakukan transaksi barang haram tersebut.
Sayangnya, saat akan diamankan, Sa berhasil kabur. Sementara AA dibekuk bersama barang bukti satu paket sabu di dalam plastik bening dan satu paket ganja yang dibungkus kertas koran.
“Kita amankan saat mereka melintas di jalan Desa Sukarami Kecamatan Beramani Ulu. Temannya yang kabur, sekarang DPO (Daftar Pencarian Orang),” ungkap Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno S.IK MH melalui Kapolsek Bermani Ulu Ipda Singgih Wirastho SH yang memimpin langsung panangkapan itu.
Kapolsek menerangkan, kronologi pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di Desa Pagar Gunung dan sekitarnya kerap terjadi transaksi narkoba.
Tak menunggu lama, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Saat berada di ruas jalan Desa Sukarami. Melintas AA dan Su dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Polisi lalu menghalau keduanya. Benar saja, saat digeledah, didapati sabu dan ganja.
“Tersangka yang kita tangkap tersebut adalah residivis kasus 363 KUHPidana (pencurian),” ujarnya.
Dia menambahkan, AA dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kita masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” demikian Kapolsek. (red)