fokusbengkulu,kotabengkulu – Masa jabatan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Wakil Gubernur Dedy Ermansyah hanya menyisakan dua hari lagi. Tepatnya hingga Jum’at tanggal 12 Februari 2021.
Sebelum resmi diberhentikan, DPRD Provinsi Bengkulu terlebih dahulu mengumumkan berakhirnya kepemimpinan pasangan tersebut dalam rapat paripurna, Selasa (9/2/2021).
Seiring dengan habisnya masa jabatan sebagai orang nomor satu di Bumi Rafflesia, Rohidin mengaku bersyukur.
“Alhamdulillah bisa mengakhiri tugas dengan baik. Tentu saya berterima kasih kepada masyarakat Bengkulu juga teman-teman media yang mendampingi kepemimpinan kami selama lima tahun,” ujar politisi yang kembali terpilih sebagai Gubernur Bengkulu hasil Pilkada 9 Desember 2020 itu usai mengikuti rapat paripurna.
Sembari menunggu dilantik kembali, sambung Rohidin, dirinya akan beraktifitas seperti biasa dan lebih banyak menghabiskan waktu di rumah dengan tetap mengikuti perkembangan yang terjadi di tengah masyarakat.
“Sesekali, juga akan keliling memantau masyarakat Bengkulu,” tambah dia.
Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri SSos yang memimpin rapat tersebut menyampaikan terima kasih kepada Gubernur dan Wakil Gubernur sisa masa jabatan 2016-2021 yang telah membangun Provinsi Bengkulu.
“Semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa membalas semua pengabdian yang saudara Gubernur dan Wakil Gubernur lakukan di Provinsi Bengkulu,” sampai kader PDIP ini.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Keputusan DPRD Provinsi Bengkulu sebagai kelengkapan usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.
Sekedar diketahui, rapat paripurna pengumuman berakhirnya masa jabatan mengacu pada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 79 ayat 1 (satu).
Berbunyi ; Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 78 ayat 1 (satu) Huruf a dan Huruf b diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.(red)