fokusbengkulu,bengkuluutara – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) muda berinisial YW (21) warga Desa Air Sebayur Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara sudah tak tahan dengan suaminya berinisial SA (26) yang ringan tangan.
Setiap kali cekcok, pria itu tanpa pikir panjang memukul korban. YW yang gerah akhirnya melapor ke polisi.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto S.IK MH melalui Kapolsek Ketahun Iptu Indro Witayuda Prawira membenarkan telah menerima laporan dugaan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
“Ya benar mas, pelaku sudah kita amankan di kediamannya dan saat ini tengah dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Indro, Sabtu (6/2/2021).
Dijelaskannya, kejadian teranyar yang dialami korban bermula saat SA pulang kerja. Pria yang sudah ditetapkan menjadi tersangka itu terlibat cekcok mulut dengan istrinya.
SA emosi, lantas memukul korban dengan tangan kosong.
YW mencoba melawan. Melihat itu, tersangka makin tersulut amarah. Dia kemudian memukul perempuan yang telah ia nikahi dengan besi.
“Setelah kejadian itu, tersangka sempat menyuruh korban untuk tidak keluar rumah. Namun, saat pelaku sedang lengah, korban pun kabur dan melaporkan ke polisi,” tambah dia.
Iptu Indro menuturkan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Kita ingatkan kepada masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi. Jika ada masalah, agar dibicarakan secara baik-baik,” pesan Iptu Indro. (red)