fokusbengkulu,lebong – Ul, perempuan muda, warga Kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan, diciduk Sat Resnarkoba Polres Lebong pada Rabu (6/1/2021) sekitar pukul 15.05 WIB, lantaran diduga mengedarkan Narkotika golongan I jenis sabu.
Dia tak sendiri, seorang pria berinisial Ya (27), yang juga warga Kelurahan Taba Anyar ikut digelandang petugas. Diduga, membeli barang haram itu dari Ul.
Saat konferensi pers di Mapolres Lebong pada Kamis (4/2/2021), wanita yang belakangan diketahui berprofesi sebagai biduan ini hanya menunduk saat diberondong wartawan dengan berbagai pertanyaan.
Termasuk saat awak media bertanya mengapa sampai nekat melakoni bisnis terlarang itu. Apakah sepi job karena Covid-19 ? Ul memilih tak menjawab.
“Kenapa jual sabu mbak, sepi job saat Covid-19 ini ya..?,” ujar salah seorang wartawan media cetak ketika polisi mengizinkan bertanya langsung kepadanya.
Menyusul pertanyaan-pertanyaan dari jurnalis lain. Ul yang berhijab dan mengenakan masker, hanya diam sembari sesekali menggeleng.
Sementara itu, Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur S.IK didampingi Kabag Ops AKP Rafenil Yaumil Rahman SH melalui Kasat Resnarkoba AKP Muliyadi SE S.IK menjelaskan, penangkapan bermula setelah petugas mendapatkan informasi, Ul kerap menjadikan kos-kosannya sebagai tempat transaksi Narkotika golongan I jenis sabu.
Berbekal informasi tersebut, selanjutnya polisi melakukan penyelidikan. Benar saja, saat digerebek lalu digeledah, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu paket besar sabu, dua paket sedang dan satu paket kecil.
Termasuk barang bukti lain seperti 1 unit timbangan digital, dompet yang ia gunakan untuk menyimpan sabu dan uang Rp 800 ribu.
Lalu, ada juga korek api, dua jarum suntik dan pipet plastik untuk alat hisap hingga sepeda motor jenis Yamaha Mio Nopol BD 6025 KU.
Ul pun tak lagi bisa berkilah. Ia lalu digiring ke Mapolres Lebong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu ini dari luar. Dari PUT (Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong),” kata Kasat.
Akibat ulahnya, Ul disangkakan melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman enam tahun penjara. (red)