fokusbengkulu,lebong – Seorang pria berinisial RG (45) warga Desa Semelako I Kecamatan Lebong Tengah kini merasakan pengapnya di balik jeruji besi. Ia ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lebong pada Senin (11/1/2021) lalu sekitar pukul 21.00 WIB, lantaran diduga menggagahi keponakannya sendiri.
Korban tak hanya satu. Tapi dua orang. Mereka kakak beradik. Sebut saja Kuntum yang masih di bawah umur dan kakaknya Bunga (32)—-nama samaran—-.
Dua perempuan yang menjadi korban syahwat RG tersebut belakangan diketahui menyandang disabilitas mental (Autis).
Parahnya lagi, RG yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, ternyata sudah berkali-kali melancarkan aksi bejatnya terhadap Bunga. Sementara, Kuntum kabarnya hanya sekali.
Kalau tidak terbongkar, mereka bisa saja terus menerus menjadi budak nafsu pria yang sudah beristri itu.
Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur S.IK, didampingi Kabag Ops AKP Rafenil Yaumil Rahman dan Kasat Reskrim AKP Didik Mujiyanto SH MH, saat press release di Mapolres, Kamis (4/2/2021), nampak geram dengan apa yang dilakukan RG.
Dia menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar tersangka bisa dijatuhi hukuman maksimal. Bahkan, kebiri kimia sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 70 Tahun 2020 yang telah diteken oleh Presiden Jokowi.
“Kalau memang bisa diberlakukan. Biar Lebong yang pertama menerapkan hukuman tersebut (Kebiri kimia). Untuk memberikan efek jera supaya kasus seperti ini tidak terjadi lagi,” ujar Kapolres.
Lantas bagaimana kronologi peristiwa pilu yang menimpa Kuntum ? Kapolres menjelaskan, berawal saat RG datang ke kediaman orang tua korban pada Sabtu (18/1/2020) sekira pukul 20.00 WIB. Waktu itu, Bunga juga ada di rumah.
Lalu, pria ini menanyakan keberadaan ayah korban. Kuntum menjawab sedang pergi. Melihat ada kesempatan, niat jahatnya muncul.
Ia sengaja tidak pergi dari rumah meski saat itu orang tua korban sedang tidak ada. Tak berselang lama, Bunga beranjak ke dapur meninggalkan tersangka dan Kuntum.
Sekitar pukul 21.00 WIB, saat Kuntum sedang mengerjakan tugas sekolah, tiba-tiba pria yang sudah berkepala empat itu langsung menariknya ke kamar, lalu mendorongnya hingga terbaring di atas kasur.
RG langsung beringas berusaha mencabuli Kuntum. Perempuan itu sempat berontak. Namun, ia kalah tenaga.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, dia tidak puas dengan istrinya,” beber Kapolres.
Dijelaskan, ulah RG ini terkuak setelah bibi korban curiga melihat gelagat yang tidak beres terhadap Kuntum.
Ia lantas mengajaknya ke puskesmas untuk mendapatkan pemeriksaan medis. Benar saja, ditemukan tanda-tanda kerusakan di alat vital korban.
Kemarahan wanita itu memuncak saat mendengar pengakuan korban bahwa pelakunya adalah paman sendiri. Tak pikir panjang, dia lalu melaporkan RG ke polisi.
“Sementara, barang bukti yang disita di antaranya satu lembar kaos berkerah warna abu-abu. Satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam Nopol BD 2671 HE serta beberapa barang bukti lainnya,” imbuh Kapolres.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini sepertinya menjadi perhatian khusus Polres Lebong.
Terbukti, dalam press release itu, juga menghadirkan Kepala DP3APP dan KB Kabupaten Lebong Drs Firdaus MPd, pendamping dari Kemensos RI serta LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). (wez)