fokusbengkulu,kotabengkulu – Ulah AS, warga Jalan Cendana Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, benar-benar tidak terpuji. Dia tega menyebar foto syur mantan istrinya berinisial VM, warga Kota Bengkulu melalui aplikasi WhatsApp (WA).
AS juga memasang foto yang semestinya ia hapus itu sebagai foto profil di aplikasi yang sama. Belakangan diketahui, bahwa nomor WA yang dipasang foto profil panas adalah milik VM.
Pria ini rupanya telah mencuri Handphone (Hp) wanita yang pernah tinggal satu atap dengannya tersebut.
AS diringkus Tim Siber Crime Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu di kediamannya, Jum’at (29/1/2021).
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono M.Si melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno SSos MH membenarkan hal tersebut.
“Iya, peristiwa ini terjadi dalam rentang waktu antara bulan September hingga Oktober 2020,” kata Kombes Sudarno saat menggelar pres release, didampingi Katim I Unit Siber Crime Aiptu Bambang Iliadi SH MH, Jum’at.
Kronologi kejadian, lanjut dia, pada hari Sabtu tanggal 12 September 2020 lalu, AS mengambil paksa tanpa ijin Hp jenis Samsung A20 S milik VM.
Selanjutnya, pria yang telah ditetapkan menjadi tersangka ini mengganti foto profil akun Telegram dan WA dengan foto syur korban.
Tak berhenti sampai di situ, melalui Nomor WA korban yakni 085368868***, AS mengirim foto tak pantas itu kepada temannya.
”Jadi untuk menangkap tersangka kita butuhkan waktu yang cukup lama karena kita memerlukan saksi ahli, dan data yang akurat. Setelah kita dapatkan semua hari ini tersangka kita tangkap di rumahnya,” ujar Kombes Sudarno.
Ia menambahkan, AS nekat melakukan hal tersebut lantaran sakit hati. Kombes Sudarno tidak merinci sakit hati yang dimaksud gara-gara apa.
Sementara, barang bukti yang disita petugas yakni 1 unit Hp merk Samsung Type J7 Prime warna emas, 1 unit Hp merk Samsung Type Galaxy A71 warna biru.
Kemudian, ada beberapa memori penyimpanan (Storage) eksternal dan Sim Card. Serta beberapa barang bukti lainnya.
”Tersangka kita jerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik),” tandasnya.(red)