AN yang kini mendekam di balik jeruji besi
fokusbengkulu,rejanglebong – Kata bejat mungkin tak cukup untuk menggambarkan ulah seorang pria berinisial AN (30), warga Kabupaten Rejang Lebong. Dia tega menggagahi anak kandungnya sendiri. Sebut saja Bunga —–nama samaran—-.
Tak hanya sekali, tapi berkali-kali. Sejak bocah malang tersebut berusia 9 tahun hingga 13 tahun. Kini AN meringkuk di penjara setelah ditangkap jajaran Polres Seluma pada Kamis (28/1/2021).
“Iya, ditangkap di wilayah hukum Polres Seluma. Saat pelaku sedang berada di rumah kakaknya,” ujar Kapolres Seluma AKBP Swittanto Prasetyo S.IK.
Ia menambahkan, penangkapan berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B-286/XI/2020/Bengkulu/Res Rejang Lebong.
Di dalam laporan tersebut terungkap, saat melancarkan aksinya, pelaku mengancam akan membunuh apabila korban membocorkan kelakuan edannya.
Pelaku dijerat pasal 76 D Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Semoga tidak ada lagi kejadian miris seperti ini,” kata Kapolres.(red)