fokusbengkulu,rejanglebong – AS (37), warga Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong yang sehari-hari berprofesi sebagai petani memang ‘berani’. Dia menanam ganja di halaman belakang rumahnya. Tanaman itu tumbuh subur. Bahkan, ketinggiannya sudah mencapai sekitar 3 meter.
Aktifitas bercocok tanam terlarang itu terendus aparat setelah adanya informasi dari masyarakat. Akhirnya, dia diciduk pada Jum’at (22/1/2021) dini hari sekira pukul 00.15 WIB.
Kepada polisi, AS mengaku, duit yang ia dapat dari menjual ganja digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno S.IK MH mengungkapkan, barang bukti yang diamankan yakni sebanyak 36 batang ganja.
“Selain itu, anggota juga berhasil menemukan botol yang berisikan biji-biji ganja, timbangan, handphone serta 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang,” ungkap mantan Kapolres Kaur ini saat menggelar konferensi pers, Jum’at siang.
Setelah diinterogasi, lanjut Kapolres, pelaku tak menampik bahwa ia memperjualbelikan tanaman yang bikin mabuk itu untuk meraup keuntungan.
“Ini mesti menjadi pelajaran bagi yang lain. Jangan sampai nekat melakukan perbuatan serupa,” tegasnya.
Petani muda tersebut disangkakan pasal 111 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara.
Atau denda minimal Rp. 800.000.000 (Delapan Ratus Juta Rupiah). Maksimal Rp 8.000.000.000 (Delapan Miliar). (red)