fokusbengkulu,lebong – AT (26), warga Desa Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara hanya bisa tertunduk lesu saat digiring petugas ke Mapolsek Lebong Utara, Minggu (17/1/2021). Dia diamankan gara-gara nekat menjadi ceker judi Toto Gelap (Togel) online.
Bersama pria bertato yang sebelumnya bekerja sebagai penambang tradisional ini, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1.300.000.
Uang non tunai Rp 3.000.000, satu unit Handphone (Hp) yang ia gunakan untuk menjalankan bisnis terlarang itu. Lalu, ada buku rekapan togel, pena, serta beberapa barang bukti lain.
“Saat didatangi di kediamanya di Desa Kampung Muara Aman, AT bersama dengan rekannya berinisial RI dan Ar sedang menunggu nomor togel online keluar sambil merekap menggunakan buku dan pena,” ujar Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur S.IK melalui Kapolsek Lebong Utara Iptu Danie Pamungkas Setiawan S.Ikom, Selasa (19/1/2021).
Dia menerangkan, penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat yang mulai resah dengan akifitas perjudian di desa yang berdekatan dengan Kelurahan Pasar Muara Aman itu.
Berbekal info tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dikantongilah identitas terduga pelaku berinisial AT.
Selanjutnya, pada Minggu (17/1/2021) malam sekira pukul 22.00 WIB, anggota yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lebong Utara Aipda Daryanto bergerak ke Kampung Muara Aman. Benar saja, saat itu AT sedang merekap togel.
“Dari pengakuannya, pelaku sudah menjalankan togel online selama kurang lebih 6 bulan. Setiap harinya, bisa mendapatkan keuntungan mencapai Rp 200.000. Dia dapat 10 persen dari pemasang togel yang menang,” beber Kapolsek.
Lebih jauh Kapolsek menjelaskan, AT Dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) dan atau Pasal 27 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
“Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi,” demikian Kapolsek. (red)