Konferensi pers pengungkapan Narkoba Polres Rejang Lebong, Selasa (19/1/2021)
fokusbengkulu,rejanglebong – Upaya Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong memberantas peredaran Narkoba di Bumi Pat Petulai patut diacungi jempol. Selama bulan Januari 2021 ini saja, sudah ada 8 pelaku ditangkap dari 5 kasus yang berhasil dibongkar.
Mirisnya, satu di antaranya masih berstatus pelajar. Mereka yang diciduk adalah RE (34) warga Kecamatan Sindang Kelingi, LH (27) dan DA (42) warga Kecamatan Curup, BP (24) warga Curup Timur.
Lalu, ada seorang pelajar yang berusia 17 tahun. Kemudian, ada HE (24), AN (31), SA (30) warga Padang Ulak Tanding.
Ini terungkap dalam press release yang digelar Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno S.IK MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Susilo SH MH, didampingi Kasubbag Humas Iptu Syahyar, Selasa (19/1/2021).
“Ada pelaku yang merupakan pengguna atau pembeli dan juga pengedar. Barang bukti narkoba yang berhasil disita terdiri dari jenis tanaman ganja dan sabu serta pil inex,” ungkap Kasat.
Proses hukum terkait kasus tersebut, lanjut dia, saat ini masih terus digeber oleh penyidik Sat Resnarkoba. Pihaknya, berupaya sesegera mungkin untuk merampungkan berkas perkara.
“Secepatnya kita upayakan berkas lengkap,” imbuh dia.
Di akhir penyampaian, Kasat kembali memberikan imbauan agar seluruh elemen masyarakat, terutama kalangan pemuda, menghindari penyalahgunaan serta ikut berperan aktif memberantas peredaran Narkotika.
“Minimal dengan memberikan bantuan informasi,” demikian Kasat. (red)