Petugas saat mengamankan barang bukti dari lokasi tambang
fokusbengkulu,kepahiang – Sat Reskrim Polres Kepahiang membongkar praktik penambangan pasir ilegal di Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi, Selasa (12/1/2021). Dari pengungkapan itu, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni berinisial IJ, HI, dan MA. Ketiganya warga Kecamatan Merigi.
Setelah dilakukan penyelidikan yang lebih mendalam. Polisi mencium ada dugaan keterlibatan oknum anggota dewan. Ini diperkuat dengan pengakuan dari salah seorang tersangka.
Siapa wakil yang rakyat yang terlibat aktifitas penambangan yang melabrak aturan itu ? Patut ditunggu.
“Ya, ada nama oknum anggota DPRD Kepahiang yang disebut ikut andil dalam penambangan pasir ilegal tersebut. Saat ini kita sedang lakukan penyelidikan lebih lanjut atas pengakuan para tersangka,” kata Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK MAP melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau SIK MAP.
Dia menerangkan, usaha Galian C yang melanggar Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba (Mineral dan Batu Bara) tersebut terkuak saat petugas melakukan penertiban di wilayah Desa Lubuk Penyamun, Selasa.
Sebanyak 5 penambang ilegal diamankan ke Mapolres Kepahiang untuk diperiksa lebih lanjut.
Mereka adalah IJ (61) dan HI (42), warga Desa Lubuk Penyamun. Kemudian Su (5) warga Kecamatan Curup Tengah, AE (46) warga Kecamatan Curup Selatan, dan Ya (50) warga Desa Rimbo Recap Kecamatan Curup Selatan.
“Dari kelima orang itu, IJ dan HI kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Menyusul kemudian MA yang dijadikan tersangka setelah pengembangan atas pengakuan IJ dan HI,” jelas Kasat.
Selanjutnya, ia mengingatkan kepada pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini agar kooperatif dan mematuhi proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita lihat saja nanti seperti apa perkembangannya,” dia mengakhiri. (red)