fokusbengkulu,bengkuluutara – Ulah seorang pelajar salah satu SMA di Kabupaten Bengkulu Utara berinisial RBA alias Re (19), benar-benar keterlaluan. Dia diduga melecehkan teman satu sekolah, seorang pelajar perempuan yang masih di bawah umur.
Parahnya lagi, perbuatan asusila itu ia lancarkan di ruang kelas. Akibat kelakuan yang sudah kelewat batas tersebut, Re dicokok Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara.
“Kejadian pencabulan terungkap setelah dilaporkan oleh keluarga korban perempuan yang tidak terima perbuatan pelaku,” kata Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto melalui KBO Reskrim Iptu Asnawi didampingi Kasubag Humas AKP Darlan, dalam press release, Kamis (14/1/2021).
Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan, Re mengaku bahwa ulahnya itu baru pertama kali.
Versi pelaku, lanjut Iptu Asnawi, dia dan korban memiliki hubungan spesial alias berpacaran sejak bulan November 2020.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini telah diamankan,” ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Sub Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dan Pasal 82 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang tentang Perlidungan Anak.
“Kita mengimbau agar seluruh masyarakat dapat lebih meningkatkan kewaspadaan dan terlibat aktif menjaga keluarga dari ancaman kejahatan seksual dan lainnya,” pesan Iptu Asnawi. (red)