Home / Daerah / Lebong / Babat Hutan Lindung, 3 Warga Rejang Lebong Ditangkap

Babat Hutan Lindung, 3 Warga Rejang Lebong Ditangkap

Rabu, 13 Jan 2021 12:18 WIB
Editor : Emzon Nurdin

fokusbengkulu,lebong – Polres Lebong menangkap tiga orang warga Kabupaten Rejang Lebong yang diduga kuat melakukan pembalakan liar (Illegal Logging) di kawasan Hutan Lindung (HL) Ketelang Bukit Daun Kecamatan Rimbo Pengadang, pada 22 Desember 2020 lalu.

Mereka yang nekat membabat hutan itu adalah Ha (53) warga Desa Air Bening Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong.

Su (40) warga Desa Purwodadi Kecamatan Bermani Ulu, dan IK (42) warga Desa Dusun Sawah Kecamatan Curup Utara.

Bersama ketiga tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 7 potong kayu jenis medang ukuran 8 Cm x 8 Cm x 400 Cm. 2 unit mesin Chainsaw, 2 bilah sajam jenis parang dan beberapa BB lainnya.

Ini terungkap dalam press release yang digelar Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur S.IK didampingi Kabag Ops AKP Rafenil Yaumil Rahman SH dan Kasat Reskrim AKP Didik Mujiyanto SH MH, Selasa (12/1/2021).

“Berdasarkan pengakuan tersangka, ini baru pertama kali mereka melakukan pembalakan hutan. Tapi, kita masih terus mendalami. Sementara, untuk hasil hutan tersebut rencananya akan diperjualbelikan,” kata Kasat.

Penangkapan, lanjut Kasat menjelaskan, bermula dari adanya informasi masyarakat. Di kawasan HL Ketelang, diduga kerap terjadi aktifitas penebangan kayu tanpa izin.

Berangkat dari informasi tersebut, Unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Sat Reskrim Polres Lebong berkoordinasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu.

Selanjutnya, tim terpadu melakukan patroli pada tanggal 22 Desember. Benar saja, di kawasan hutan yang lokasinya sekitar 17 Km dari pemukiman penduduk, petugas mendapati ketiga tersangka sedang melakukan kegiatan terlarang itu. Mereka lantas diciduk tanpa perlawanan.

Disinggung terkait kepada siapa kayu-kayu dijual, apakah kepada pemilik usaha depot atau kepada perorangan, Kasat mengaku, pihaknya masih terus menggali.

“Mereka ini (Tsk) memiliki peran masing-masing yang berbeda. Ada yang mengoperasikan mesin Chainsaw, ada yang tukang mengangkut. Sementara, untuk luas yang sudah terhampar itu kurang lebih 1 hektar,” terangnya.

Ketiganya dijerat dengan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

“Di lokasi masih ada kayu-kayu log (kayu gelondongan,red) yang belum dikelola. Itu belum kita amankan mengingat lokasi yang jauh dan medan yang berat,” tandas Kasat.

Butuh Peran Aktif Semua Pihak

Sementara itu, Kapolres di awal konferensi pers menyebut, butuh peran aktif dari segenap stakeholder terkait serta seluruh elemen masyarakat agar kawasan hutan Lebong tidak terus tergerus oleh aktifitas pembalakan liar.

“Lebong ini unik. Karakteristik geografis wilayahnya. Kita berada di tengah-tengah dan dikelilingi oleh gunung semua. Statusnya mulai dari TNKS, hutan lindung sampai TWA,” ujar Alumni Akpol 1999 ini. Pihaknya, kata dia, terus melakukan upaya preemtif, preventif.

“Memang tidak seratus persen haram dikelola. Tapi, harus mematuhi regulasi. Mulai dari undang undang sampai dengan Perda yang mengatur. Bahkan, hukum internasional,” sampainya. (wez)

Baja Juga

News Feed

Kopli – Roiyana Paslon Pertama Daftar Pilkada Lebong, Teriakan ‘Lanjutkan’ Bergemuruh

Jumat, 30 Agu 2024 09:27 WIB

fokusbengkulu,lebong – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Lebong Kopli Ansori SSos – Roiyana SSy resmi...

Anggota DPRD Lebong Masa Jabatan 2024-2029 Dilantik, Didominasi Wajah Baru

Senin, 26 Agu 2024 08:44 WIB

fokusbengkulu,lebong – Sebanyak 25 orang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 14...

DPS Pilkada Lebong Ditetapkan Sebanyak 82.134 Jiwa, Cek Nama Anda

Sabtu, 24 Agu 2024 09:32 WIB

fokusbengkulu,lebong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Kepala Daerah...

KPU Lebong Segera Buka Pendaftaran Paslon Bupati dan Wabup, Catat Jadwalnya

Sabtu, 24 Agu 2024 09:19 WIB

fokusbengkulu,lebong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong segera membuka pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati...

Pemkab Lebong Resmi Buka Seleksi CPNS, Ada 600 Formasi, Termasuk SMA-SMK

Senin, 19 Agu 2024 06:48 WIB

fokusbengkulu,lebong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong resmi membuka seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran (TA)...

Peringati HUT ke-79 Kemerdekaan, Ini Prioritas Bupati Kopli Dukung Indonesia Emas

Sabtu, 17 Agu 2024 06:28 WIB

fokusbengkulu,lebong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melaksanakan upacara pengibaran bendera Merah Putih dalam rangka memperingati HUT ke-79...

Gerindra Merapat, Dukungan kepada Kopli Ansori Tak Terbendung

Senin, 12 Agu 2024 05:29 WIB

fokusbengkulu,lebong – Dukungan demi dukungan kepada Bupati Lebong Kopli Ansori SSos untuk kembali bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)...

Eks Kades dan Bendahara Korupsi DD Rp 840 Juta, Duitnya Dipakai Foya-foya

Sabtu, 10 Agu 2024 06:45 WIB

fokusbengkulu,lebong – Ulah mantan Kepala Desa (Kades) Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning berinisial ST (54) dan mantan Kaur Keuangan...

Membanggakan, Kedua Kalinya Bupati Kopli Terima Penghargaan UHC dari Wapres

Kamis, 8 Agu 2024 10:22 WIB

fokusbengkulu,lebong – Bupati Lebong Kopli Ansori SSos didampingi Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebong Rachman SKM MSi menerima...

Giliran Perindo Labuhkan Dukungan, Akankah Kopli Ansori Vs Kotak Kosong ?

Rabu, 7 Agu 2024 08:00 WIB

fokusbengkulu,lebong – Peta kekuatan politik di Kabupaten Lebong menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024 mendatang...

Berita Terbaru

International

Sorry, we couldn't find any posts. Please try a different search.

Fokus