Irjen Pol Drs Teguh Sarwono M.Si
fokusbengkulu,kotabengkulu – Di tengah Pandemi Covid-19, Operasi Yustisi yang digelar kepolisian, TNI serta pemerintah daerah di tahun 2020, fokus dalam pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes). Meski demikian, jumlah pelanggaran masih terbilang tinggi.
Tercatat, ada sebanyak 116.773 pelanggaran di Provinsi Bengkulu. Dari angka itu, teguran lisan diberikan kepada 110.197 pelanggar. Teguran tertulis 2.497. Kemudian ada denda administratif sebanyak 7.
“Ada juga sanksi kerja sosial yang dijatuhkan kepada 4.072 pelanggar,” jelas Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono M.Si kepada awak media, Minggu (3/1/2021).
Jumlah tersebut, lanjut Kapolda, ditemukan dari total 26.634 kegiatan Operasi Yustisi yang digelar Polda Bengkulu dan polres jajaran.
Lebih jauh, mantan Wakapolda D.I Yogyakarta ini menjelaskan, operasi tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Memberikan edukasi dan juga sosialisasi kepada masyarakat agar taat dan patuh terhadap Prokes dan terus menjalankan pola hidup 4 M.
“Yakni menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir dan menghindari kerumunan,” tuturnya.
Di sisi lain, dia menyampaikan, selama pandemi Covid-19, Polda Bengkulu bersama-sama dengan polres telah mendistribusikan beras Bansos mencapai 462 ton.
Bantuan itu diperuntukkan bagi masyarakat yang terdampak.
“Distribusi dilaksanakan selama empat tahap,” ujarnya.
Ia berharap, bantuan yang telah disalurkan bisa meringankan beban masyarakat yang ekonominya tergerus akibat virus yang pertama kali merebak di Negeri Tirai Bambu itu.
“Kita sama-sama berdo’a agar pandemi ini cepat berlalu di tahun 2021,” demikian Kapolda. (red)