Korban berinisial BF saat berada di RSUD Curup
fokusbengkulu,rejanglebong – Seorang terduga pelaku pencurian berinisial BF (29) warga Desa Pulo Geto Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang tewas dihajar massa. Itu setelah ia ketahuan membongkar rumah milik Bayu Destriansyah (35) di Perumahan Bukit Anita Kira Kelurahan Tempel Rejo Kecamatan Curup Selatan pada Kamis (24/12/2020) siang sekitar pukul 12.05 WIB.
Saat menjalankan aksinya, BF tidak sendiri. Dia bersama seorang terduga pelaku lain berinisial RS (27) warga Kelurahan Tempel Rejo. RS juga sempat menjadi bulan-bulanan.
“Saat tiba di Polres Rejang Lebong, terduga pelaku BF mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh, muntah dan badan menggigil. Selanjutnya angota membawa ke RSUD Curup. Namun nyawanya tak tertolong lagi,” ungkap Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno S.IK MH.
Dijelaskannya, aksi kedua pelaku diketahui korban ketika pulang dari pasar. Dia kaget saat mendapati satu unit televisi miliknya tak ada lagi.
Korban kemudian langsung mengecek kondisi rumah dan melihat pintu bagian belakang sudah terbuka serta pagar seng dirusak.
Ia bergegas memberitahu kejadian itu kepada tetangga. Lalu, bersama-sama dengan warga setempat mencari pelaku.
Rupanya, kedua pelaku belum jauh. Mereka didapati bersembunyi di kebun dekat kediaman korban.
Keduanya langsung diteriaki maling. Warga lain yang mendengar teriakan itu langsung berdatangan. BF dan RS sempat berupaya kabur.
Tapi, berhasil ditangkap. Warga yang marah melampiaskan kekesalan dengan menghajar dua pemuda itu.
“Selanjutnya, kedua terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti diserahkan ke Polres Rejang Lebong,” imbuh Kapolres.
Ditambahkannya, jenazah BF telah diserahkan ke pihak keluarga.
“Keluarganya menyatakan menerima kematiannya,” demikian Kapolres.
Pemdes Minta Usut
Dilansir dari beberapa sumber, pasca meninggalnya BF, pihak pemerintah Desa Pulo Geto meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan penganiayaan atas kejadian itu.
Menurut Kades Pulo Geto M Nuraidarsah, warganya tersebut tewas bukan karena diamuk massa. Melainkan diduga dianiaya oleh beberapa orang oknum warga.
“Kami tidak membela warga kami jika memang ia mencuri. Tapi, tindakan main hakim sendiri juga tidak bisa dibenarkan,” kata Kades. (red)