Shalahuddin Al Khidhr
fokusbengkulu,lebong – Meski tak ada Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lebong yang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPU tetap menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK sebelum menetapkan pasangan terpilih.
Ketua KPU Kabupaten Lebong Shalahuddin Al Khidhr SE saat dikonfirmasi tidak menampik, berdasarkan pantauannya di laman resmi www.mkri.id, nihil kuasa hukum paslon Pilkada Lebong menyampaikan gugatan.
“Pantauan kita tidak ada ya..dan memang, per hari ini, untuk Pilbup Lebong, waktunya sudah habis (Mengajukan permohonan sengketa),” ujar Khidhr, Senin (21/12/2020).
Dijelaskan Khidhr, mengacu pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota.
Pada BAB IV Pasal 7 Ayat (2) berbunyi ; permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan suara hasil pemilihan oleh termohon.
“Kita kan pleno rekapitulasi itu tanggal 15 Desember. Artinya, kalau dihitung 3 hari kerja, berarti kan sampai Jum’at tanggal 18 Desember 2020 batasnya,” katanya.
Sementara berkenaan dengan jadwal penetapan, ia menerangkan, berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaran pemilihan, KPU memiliki waktu lima hari kerja untuk menetapkan paslon terpilih setelah diterima BPRK.
“Kalau Pilgub kan berbeda jadwal pleno rekapitulasi suara di KPU Provinsi. Artinya, batas akhir pengajuan gugatan ke MK juga berbeda,” tandas Khidhr, yang saat dikonfirmasi sedang mengikuti kegiatan kedinasan di Kota Bengkulu.
Seperti diketahui, suara terbanyak Pilkada Lebong diraih paslon nomor urut tiga Kopli Ansori – Fahrurrozi yakni 23.655.
Disusul, paslon nomor urut empat Teguh Raharjo Eko Purwoto – Nasirwan Thoha 22.275. Berikutnya, nomor urut dua Armansyah Mursalin – Masropen Iriadi 15.179. Terakhir, nomor urut satu Dalhadi Umar – Wawan Fernandez memperoleh 5.099 suara.(wez)