Shalahuddin Al Khidhr
fokusbengkulu,lebong – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong Shalahuddin Al Khidhr SE menanggapi terkait kejadian salah memberikan Surat Suara (SuSu) oleh petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) ke seorang pemilih di TPS 02 Desa Air Kopras Kecamatan Pinang Belapis, pada hari pencoblosan, Rabu (9/12/2020).
Menurut pria yang biasa disapa Khidhr ini, berdasarkan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 8 Tahun 2018 tentang pemungutan dan penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, kejadian itu sepertinya belum memenuhi unsur untuk dilakukan PSU (Pemungutan Suara Ulang).
Meski demikian, dia mengakui, KPU Lebong menunggu rekomendasi dari Bawaslu yang saat ini mengkaji persoalan itu.
“Kalau kita melihat, dari undang undang, turunannya ya..PKPU, itu tidak ada..menurut saya..saya lihat dan saya baca. Itu belum ada untuk ke arah PSU. Tapi, kita tetap menunggu hasil kajian dari Panwas,” kata Khidhr, saat dikonfirmasi, Jum’at (11/12/2020) sore di Kantor KPU.
Apa pun rekomendasi dari Bawaslu, lanjut dia, akan ditelaah terlebih dahulu sebelum menentukan langkah yang akan diambil.
Khidhr mengakui, kejadian di TPS 02 Air Kopras tersebut adalah terkait surat suara yang diberikan kepada seorang pemilih.
“Seharusnya kan, setiap satu orang warga itu mendapatkan dua surat suara. Satu untuk calon gubernur dan wakil gubernur. Dan satu lagi calon bupati dan wakil bupati. Nah, ini yang diberikan dua lembar, dua-duanya surat suara calon gubernur,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dia mengimbau agar masyarakat Lebong tidak terpancing dan tetap menjaga situasi kondusif. Mengingat, pelaksanaan pemungutan suara Pilkada di Kabupaten Lebong berjalan aman dan lancar.
“Ada baiknya masyarakat tetap menunggu. Jangan terpancing. Karena kita tahu sama tahu bahwa Pilkada kemaren itu kondusif. Dan kita harapkan sampai penetapan nanti di tingkat kabupaten, situasi tetap kondusif,” demikian Khidhr. (wez)