H Herwan Antoni (kiri) di salah satu acara yang digelar Pemkab Lebong baru-baru ini
fokusbengkulu,lebong – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Lebong H Herwan Antoni M.Kes telah menandatangani Surat Edaran (SE) tentang pembatasan aktifitas keramaian di masyarakat sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lebong.
SE dengan nomor 360/673/BPBD/XI/2020 tertanggal 25 November 2020 tersebut mulai diberlakukan per tanggal 1 Desember 2020 sampai dengan terbit SE Bupati selanjutnya.
Ini sebagai bukti keseriusan Satgas Covid-19 Lebong dalam mencegah penularan virus yang telah menjadi pandemi global tersebut.
Di dalam SE itu, aktifitas yang bersifat mengumpulkan massa dalam jumlah banyak yang dilarang seperti, resepsi pernikahan, baik siang maupun malam hari.
Kemudian, hiburan organ tunggal/musik, marhaban, perlombaan dan atraksi kesenian.
Larangan melaksanakan kegiatan yang mengumpulkan massa tidak hanya berlaku bagi perorangan. Tetapi juga bagi OPD (Organisasi Perangkat Daearah) di lingkup Pemkab Lebong.
Selain itu, badan atau lembaga, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Partai Politik (Parpol), kelompok masyarakat dan sejenisnya.
“Tidak dibolehkan menggelar seminar, konferensi nasional, pameran, pentas seni, konser musik, perlombaan olahraga dan sejenisnya,” kata Herwan.
Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Lebong Zainal Husni SH MH melalui Kabid Trantibum Andrian Aristiawan SH, saat dibincangi fokusbengkulu.com belum lama ini menegaskan, pihaknya akan segera turun ke lapangan untuk menggelar Operasi Yustisi.
Sanksi yang akan diberikan bagi pelanggar sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Prokes Covid-19 di Kabupaten Lebong.
“Terhitung 1 Desember 2020, jika ada yang ditemukan melanggar prokes. Maka akan ada sanksi tegas,” ujar Andrian.
Ditanya terkait sanksi denda mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu bagi pelanggar, meski tidak menyebutkan secara gamblang, Andrian tidak menampik bahwa sanksi tersebut juga akan diberlakukan.
“Kita sepenuhnya mengacu pada Perbup 45 Tahun 2020,” tandas Andrian. (wez)