Kopli Ansori – Fahrurrozi
fokusbengkulu,lebong – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lebong Nomor Urut 3 Kopli Ansori dan Fahrurrozi dituding mempolitisasi bantuan PIP (Program Indonesia Pintar). Tudingan itu dilontarkan oleh segelintir oknum yang khawatir dengan dampak kampanye cerdas paslon dengan jargon bahagia dan sejahtera tersebut.
Padahal, langkah Kopli membantu untuk menambah jumlah penerima PIP adalah sebagai wujud kepeduliannya terhadap dunia pendidikan di Kabupaten Lebong.
Belum lagi, PIP memang selaras atau linear dengan visi-misi Paslon yang terus banjir dukungan dari masyarakat Lebong ini.
Di sisi lain, Cawabup yang mendampingi Kopli, Fahrurrozi, adalah tokoh pendidikan di Kabupaten Lebong.
Diketahui, sejak tahun 2018, Kopli sudah membantu Dewi Coryati mendata anak-anak yang tidak mampu agar mendapat beasiswa PIP.
Hal itu dilakukan jauh sebelum Kopli – Fahrurrozi memutuskan mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebong.
Dia merasa terpanggil untuk membantu, agar anak-anak di tanah kelahirannya cerdas dan dapat mengenyam pendidikan hingga ke Perguruan Tinggi (PT).
Jika di lihat dari kacamata hukum, apa yang disampaikan oleh Kopli – Fahrurrozi serta Dewi Coryati yang menjelaskan soal beasiswa PIP, bukan pelanggaran.
Justru, itu merupakan kewajiban mereka supaya masyarakat mengerti soal beasiswa PIP tersebut. Sehingga, diharapkan semakin sadar akan pentingnya pendidikan bagi anak-anak.
Kalaupun Dewi Coryati dan Kopli- Fahrurrozi menyampaikan saat moment Pilkada, itupun tidak melanggar hukum.
Sebab dalam Pilkada memang ajang adu program. Bukan ajang menyampaikan hoax, fitnah atau kampanye hitam.
Kalau disebut melanggar pasal 71 ayat (3) tidak bisa juga. Karena pasal 71 ayat (3) itu khusus larangan bagi petahana untuk tidak menggunakan program pemerintah yang dapat merugikan pasangan calon lain.
Sementara, Kopli-Fahrurrozi dan Dewi Coryati bukan petahana
Dari 11 larangan dalam kampanye sebagaimana termuat dalam pasal 69 UU nomor 8 tahun 2015. Tidak ada yang dilanggar oleh Kopli-Fahrurrozi dan Dewi Coryati.
Demikian juga jika mau dikait-kaitkan dengan Pasal 71 ayat (1) pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri,dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah-satu paslon.
Siapa yang dirugikan seperti yang dimaksud dalam pasal ini?
Kalau ada oknum yang merasa dirugikan karena Kopli-Fahrurrozi dan Dewi Coryati membantu penyaluran beasiswa PIP bagi warga Lebong, maka itu sama artinya oknum tersebut tidak ingin anak-anak di Kabupaten Lebong menjadi pintar. (rls)
Muara Aman, 24 November 2020
Tim Hukum Kopli-Fahrurrozi :
Agustam Rachman SH MAPS
Aprinaldi SH
Satria Budhi Pramana SH