fokusbengkulu,kotabengkulu – Pilkada serentak tahun 2020 sudah di depan mata. Polri sebagai instrumen terpenting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), harus netral. Tidak bisa ditawar-tawar. Untuk itu, Kapolri Jenderal Polisi Drs Idham Azis M.Si telah menerbitkan Surat Telegram dengan nomor STR/800/XI/HUK.7.1/2020 tentang Netralitas Polri tertanggal 20 November 2020.
Terkait hal itu, Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono M.Si melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno SSos MH menegaskan, bahwa STR itu merupakan aturan baku yang tidak boleh dilanggar oleh anggota Polri. Tak pandang pangkat dan jabatan.
“Dalam surat tersebut, secara keseluruhan mengatur bagaimana personel Polri dalam bertindak dan bersikap pada setiap pelaksanaan agenda Pilkada 2020,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (23/11/2020).
Bid Propam Polda Bengkulu, lanjut Kombes Sudarno, akan terus memonitor dengan melakukan pengawasan ketat, berjenjang, terkait perilaku anggota.
“Jika ditemukan ada yang tidak netral, akan ada sanksi berat yang menanti,” demikian Kombes Sudarno.
Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo SH S.IK MH mengatakan, STR tersebut adalah penekanan kembali dan tindaklanjut perintah Kapolri.
“Kapolda yang wilayahnya menyelenggarakan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 yang sudah kian dekat,” ujar Perwira Tinggi (Pati) Polri yang baru saja dipromosikan menjabat Kadiv Propam itu. (red)