Barang bukti mobil yang digunakan mengangkut solar subsidi
fokusbengkulu,bengkuluutara – Tim Subdit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu, Jum’at (20/11/2020), menangkap dua orang pria warga Pasar Ketahun Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara berinisial DPK (21) dan AN (22). Mereka diamankan lantaran mengangkut BBM (Bahan Bakar Minyak) subsidi jenis solar.
“DPK dan AN diamankan saat menjalankan aksinya di Desa Giri Kencana Kecamatan Ketahun,” ujar Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono M.Si melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno SSos MH.
Bersama keduanya, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil jenis Mitsubishi Strada Triton Nopol BD 9970 DC warna merah yang mengangkut solar sebanyak 350 liter.
Serta, 1 (satu) unit mobil Strada Triton warna silver yang membawa solar 850 liter.
“Diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah,” kata Kombes Sudarno.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua orang pelaku saat ini ditahan. DPK dan AN disangkakan melanggar Pasal 55 Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (red)