Pelaku berinisial SA saat diperiksa polisi
fokusbengkulu,rejanglebong – Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu menangkap seorang pria paruh baya yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani berinisial SA (56), warga Kabupaten Rejang Lebong.
Dia diamankan lantaran diduga kuat telah menggagahi seorang anak di bawah umur yang mengalami keterbelakangan mental, sebut saja Bunga —-nama samaran—-.
Ulah bejat SA ini dilancarkannya pada Senin (16/11/2020) siang sekira pukul 14.00 WIB, saat matahari sedang terik, di kamar rumah orang tua korban.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno S.IK MH melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Musrin Muzni SH membenarkan penangkapan itu.
“Iya, pelaku sudah kita amankan,” kata Kasat.
Dijelaskan, perbuatan asusila tersebut bermula saat pelaku datang ke rumah, bermaksud menemui ibu korban.
Rupanya, saat tiba, hanya ada korban dan adiknya. Melihat kondisi itu, niat jahat pelaku muncul.
Sejurus kemudian, dia menarik korban ke kamar dan melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut. Korban yang keterbelakangan mental tak bisa berbuat banyak.
“Aksi pencabulan ini terungkap setelah Selasa malam, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu,” ujarnya.
Kendati mengadu pada ibu, korban mengaku tidak mengenal siapa pelaku. Hanya saja, dia ingat ciri-cirinya.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut geram, kemudian mendatangi pelaku di pondok kebun tempat ia tinggal, tak jauh dari kediaman korban. SA sempat dihajar karena warga kadung marah.
“Dia (pelaku,red) didakwa melanggar pasal 76D junto Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” demikian Kasat.(red)