fokusbengkulu,rejanglebong – Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu, Jum’at (13/11/2020) berhasil menciduk empat orang warga Kabupaten Rejang Lebong yang diduga terlibat kasus Narkotika Golongan I jenis sabu. Masing-masing berinisial DF (33), SH (28), MA (37) dan AD (35).
Keempatnya diringkus di Jalan Lintas Curup – Lubuklinggau, Desa Air Apo Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong.
Bersama para pelaku, polisi juga menyita barang bukti (BB) sebanyak 28 paket sabu senilai puluhan juta rupiah. Rinciannya, 1 paket besar, 4 paket sedang, dan 23 paket kecil.
BB lain yang juga diamankan yakni 1 sekop berwarna merah, 2 korek api, uang sejumlah Rp 1.565.000 serta dua unit Handphone (Hp) milik terduga pelaku berinisial AD.
Polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial DF. Sementara tiga lainnya, masih berstatus sebagai saksi.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno S.IK MH mengatakan, penangkapan bermula dari adanya informasi warga, bahwa di Kecamatan Binduriang, kerap terjadi transaksi sabu.
“Setelah kita peroleh informasi, kita langsung melakukan penyelidikan. Kemudian, anggota kita melakukan penangkapan terhadap pelaku,” katanya.
Kapolres juga berharap peran aktif masyarakat Rejang Lebong dalam memerangi peredaran barang haram tersebut.
“Kita akan terus berusaha memberantas peredaran narkotika di Rejang Lebong. Segera laporkan jika mengetahui ada indikasi peredaran Narkotika,” demikian Kapolres. (red)