Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat konferensi pers, Jum’at (13/11/2020)
fokusbengkulu,jakarta – Penyidikan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berlanjut. Kali ini Bareskrim Polri kembali menetapkan tiga orang tersangka baru. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, ketiga tersangka di antaranya adalah peminjam bendera atau nama perusahaan PT APM dan rekanan pengadaan pembersih lantai Top Cleaner dan Alumunium Composite Panel (ACP).
“Tersangkanya yang saat ini berkaitan ACP akseleran yang mudah terbakar sehingga kita tadi melakukan gelar perkara menetapkan tersangka baru. Penyidik menetapkan 3 tersangka yaitu MD, J, dan IS,” kata Argo di Bareskrim Polri, Jumat (13/11/2020).
Berdasarkan keterangan ahli kebakaran dari Universitas Indonesia (UI) Yulianto, ACP turut menjadi salah satu penyebab api menjalar ke bagian lain gedung saat kejadian.
Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus tersebut. Kedelapan orang itu yakni, lima di antaranya kuli bangunan dengan inisial T, H, S, K dan IS.
Para pekerja itu merokok, padahal di lokasi terdapat sejumlah barang yang mudah terbakar. Akibatnya puntung rokok memicu kebakaran.
Polisi juga mentapkan seorang mandor berinsial UAM sebagai tersangka, lantaran tidak melakukan pengawasan pada saat para tukang melakukan pekerjaannya.
Kemudian Direktur Utama PT APM berinisial R, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH juga dijadikan tersangka.
Ini terkait pengadaan cairan pembersih lantai Top Cleaner yang mengandung senyawa solar, bensin, dan pewangi sehingga menjadi akselerator kebakaran.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan fakta bahwa cairan pembersih tersebut tidak memiliki izin edar.
Adapun dalam penetapan tersangka, polisi menyatakan tidak menemukan unsur kesengajaan atau karena kealpaan.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (red)