fokusbengkulu,lebong – Satu peserta seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) Pemkab Lebong formasi dokter umum yang tidak lulus, dan sempat menyampaikan sanggahan beberapa waktu lalu. Tampaknya tak mau menyerah begitu saja.
Tak puas menyanggah via Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN), peserta yang kabarnya merupakan putra asli Lebong tersebut mengirimkan sanggahan tertulis dengan menyurati Panselda (Panitia Seleksi Daerah).
Ini dibenarkan Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong Sumiati SP melalui Kabid Mutasi Pengadaan dan Informasi Apedo Irman Bangsawan SH.
Kepada fokusbengkulu.com, Pedo, sapaan akrabnya mengatakan, surat yang disampaikan itu sudah di luar jadwal masa sanggah yakni terhitung sejak tanggal 1-3 November 2020.
Meski demikian, Panselda tetap memberikan jawaban sesuai dengan Tupoksi dan domain atau wewenang dari Panselda.
“Di dalam sangahan tertulis lebih detail, yang bersangkutan juga menceritakan kronologi terkait STR (Surat Tanda Registrasi,red) peserta yang lulus itu, yang menurutnya adalah STR internship. Bukan STR definitif,” terang Pedo.
Pihaknya, lanjut dia, telah membuat surat balasan untuk menjawab sanggahan itu dan disampaikan ke yang bersangkutan.
Terkait apakah proses mendapatkan STR tersebut sesuai prosedur atau tidak, itu bukan lagi domain Panselda.
Dia mengakui, setelah menerima sanggahan via sistem beberapa waktu lalu, pihaknya langsung memeriksa keabsahan STR definitif yang dilampirkan peserta yang telah dinyatakan lulus. Hasilnya, STR tersebut legal dan teregister di Kemenkes.
“Kalau soal yang lain-lain yang di luar kewenangan kita, tentu kita tidak bisa menjawab,” imbuhnya.
Pedo menuturkan, untuk menelusuri lebih mendalam apakah STR definitif itu dalam proses penerbitannya unprosedural, yang bersangkutan dipersilakan mengkonfirmasi langsung ke pihak atau lembaga yang terkait.
Di sisi lain, soal kemungkinan adanya dugaan pemalsuan dokumen, Pedo juga menekankan bahwa hal itu sudah tidak lagi menjadi ranah BKPSDM.
Meski demikian, dia mengakui bahwa jika terbukti, maka kelulusan CPNS bisa dibatalkan.
“Sesuai dengan Perka (Peraturan Kepala) BKN, walaupun sudah penempatan. Kalau sudah terbukti secara hukum memalsukan dokumen, tentu kelulusan bisa dibatalkan,” pungkas Pedo.(wez)