fokusbengkulu,kotabengkulu – Seorang pria berinisial Fa alias Unyil, warga Jalan Pinang Emas Kelurahan Bentiring Permai Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, Rabu (11/11/2020) sekitar pukul 18.30 WIB, ditangkap Anggota Polsek Ratu Agung.
Pria yang diduga kuat telah melancarkan aksi Curanmor di lima TKP ini diringkus di Jalan Puteri Gading Cempaka Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban.
Penangkapan bermula saat Tim Opsnal Polsek Ratu Agung mendapatkan informasi bahwa Fa menjual sepeda motor hasil curian jenis Honda Beat Nopol BD 6617 CS kepada salah seorang warga Kelurahan Lempuing seharga Rp 800.000.
“Kita mendapatkan informasi pada hari Selasa (10/11/2020), ada seorang perempuan warga Lempuing bernama Oktasari yang menguasai sepeda motor jenis Beat yang telah dicuri pelaku,” ungkap Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak S.IK melalui Kapolsek Ratu Agung Iptu Noviaska SH MH.
Berangkat dari informasi itu, sambung Kapolsek, tim opsnal Polsek Ratu Agung yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan.
Setelah ditelusuri, ternyata benar. Saat diinterogasi, Oktasari yang beralamatkan di Jalan Kuala Lempuing RT 03 mengakui, sepeda motor tersebut dibelinya dari Fa seharga Rp. 800.000 sekitar bulan Mei 2020 lalu.
Tergiur dengan harga murah, Oktasari tak menghiraukan kondisi sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat menyurat.
Baik STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), maupun BPKB. Polisi selanjutnya memburu Fa.
“Pelaku akhirnya berhasil diamankan di Jalan Puteri Gading Cempaka, tepatnya di depan SDN 27,” jelas Kapolsek.
Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (red)