Dedy Setyo Yudo Pranoto
fokusbengkulu,kotabengkulu – Penyidik Subdit Tipidkor (Tindak Pidana Korupsi) Ditreskrimsus Polda Bengkulu terus menggeber penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung akademik IAIN (Institut Agama Islam Negeri) Curup Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran (TA) 2018.
Diketahui, dalam kasus yang merugikan Negara miliaran rupiah tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka.
Mereka adalah BG selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), BH selaku kontraktor atau pemborong dan EN selaku pemodal.
Info terbaru, penyidik telah melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka ke Kejati Bengkulu, Senin (9/11/2020).
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono M.Si didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Pol Dedy Setyo Yudo Pranoto melalui Kasubdit Tipikor Kompol Imam Wijayanto membenarkan hal tersebut.
“Ya, jadi harapan kita semoga penyerahan berkas perkara ini lengkap dan selesai tanpa bolak balik lagi dan selanjutnya kita menunggu petunjuk dari pihak Kejati selama 14 hari, mudah-maudahan berkas perkara lengkap,” ujar Imam.
Dia menambahkan, tiga orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka, diduga kuat memiliki peran paling besar dan paling bertanggung jawab atas kasus korupsi itu.
“Kita lihat saja seperti apa selanjutnya,” Imam memungkasi.
Baca juga : Rugikan Negara Rp 7,3 M, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tersangka Proyek Gedung IAIN Curup
Sekedar mengingatkan, pagu anggaran pembangunan gedung akademik IAIN Curup yakni Rp 28 miliar dengan sumber dana dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Kemenag RI.
Berdasarkan kontrak dengan PT Lagoa Nusantara selaku rekanan, pekerjaan fisik dilaksanakan selama 114 hari kalender. Terhitung sejak Agustus dan selesai pada 31 Desember 2018. Dari total anggaran, telah dicairkan senilai Rp 10 miliar.
Dalam perjalanannya, pengerjaan fisik diduga bermasalah. Sempat diberi tambahan waktu sampai 40 hari, tetapi proyek tidak juga selesai sehingga pada Februari 2019, terjadi pemutusan kontrak. (red)