Teguh Sarwono
fokusbengkulu,kotabengkulu – Pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron yang dianggap membela mereka yang melecehkan Islam, menimbulkan reaksi keras di banyak negara muslim. Salah satunya adalah seruan boikot produk Prancis oleh masyarakat muslim di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.
Dalam beberapa hari terakhir, kelompok-kelompok ormas Islam, meminta kaum muslim untuk tidak membeli atau menggunakan produk-produk bikinan negara Kota Mode tersebut.
Tentu saja, hingga di sana, apa yang dilakukan mereka, bukanlah sebuah pelanggaran.
Adalah hak mereka untuk tidak membeli, menggunakan atau menyerukan kepada masyarakat agar melakukan hal yang sama.
Namun, jika mereka bergerak untuk melakukan sweeping, mengambil barang-barang tanpa membayar, memaksa pemilik toko untuk tidak menjual barang-barang Prancis, tentu tidak bisa dibenarkan.
Demikian disampaikan Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono M.Si melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno SSos MH.
“Janganlah niat baik, bela agama dan nabi, justru dilakukan dengan cara tidak terpuji,” kata Kombes Sudarno.
Dikatakan, memaksa dengan menggunakan kekerasan, apalagi disertai ancaman, adalah melawan hukum.
Karena itu seruan Polri, agar setiap masyarakat tidak melakukan sweeping, harusnya dipatuhi dan dijalankan.
Selain melawan hukum, sambungnya, aksi sweeping yang mengenyampingkan norma hukum juga menyusahkan masyarakat itu sendiri.
“Jadi, jika itu dilakukan mereka yang di luar sana bisa tertawa, karena menjadikan kita ribut sendiri,” tandasnya. (red)