Personel Satpol PP Lebong saat memberikan sanksi teguran kepada pelanggar Prokes belum lama ini
fokusbengkulu,lebong – Sanksi administratif segera diberlakukan bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) di Kabupaten Lebong. Jika terjaring oleh Tim Yustisi tidak mematuhi prokes, terutama terkait penggunaan masker. Siap-siap bayar denda.
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Lebong Nomor 45 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Sanksi denda bagi perorangan yakni Rp 100 ribu atau menyediakan masker sebanyak 5 pieces, kemudian diberikan kepada petugas.
Sedangkan bagi pemilik usaha atau penanggungjawab fasilitas umum, yakni Rp 500 ribu atau menyediakan masker sebanyak 20 pieces.
“Secepatnya kita terapkan (Denda,red). Sebab, sosialisasi terkait Perbup sudah dilaksanakan. Termasuk pemberian sanksi kerja sosial dan teguran. Jadi, tidak ada alasan bagi masyarakat Lebong untuk tidak mematuhi Perbup Prokes Covid-19 tersebut,” kata Kepala Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kabupaten Lebong Zainal Husni MH melalui Kabid Trantibum Andrian Aristiawan SH.
Dijelaskannya, jika tidak ada kendala, pekan depan Satgas Covid-19 Kabupaten Lebong akan menggelar rapat besar terkait pemberlakuan sanksi denda.
Rapat juga akan melibatkan unsur-unsur dari instansi vertikal yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN). Setelah semuanya clear, tim akan turun ke lapangan untuk menggelar operasi yustisi.
“Nantinya akan ada hakim yang memutuskan penjatuhan sanksi denda kepada pelanggar, saat sidang di tempat,” sampai Andrian.
Diakuinya, sanksi tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera kepada warga yang melanggar Prokes.
Sosialisasi dan upaya persuasif yang dilakukan oleh Tim Yustisi sebelum ini, dinilai belum maksimal. Terbukti, masih ditemukan banyak yang melanggar.
“Oleh sebab itu, dipandang perlu untuk memberikan sanksi denda,” katanya.
Lebih lanjut, dia berharap agar warga Kabupaten Lebong, serta orang dari luar yang datang ke Lebong mematuhi Prokes.
“Ini sebagai langkah kita bersama agar tidak terpapar wabah Covid-19 yang telah menjadi pandemi global,” demikian Andrian. (wez)