Apedo Irman Bangsawan
fokusbengkulu,lebong – Satu orang peserta yang tak lulus CPNS Pemkab Lebong formasi dokter umum memprotes hasil seleksi. Sebagai bentuk protes, ia memberikan sanggahan ke Panitia Seleksi Daerah (Panselda) dan disampaikan via sistem.
Dikonfirmasi, Plt Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Lebong Sumiati SP melalui Kabid Mutasi Pengadaan dan Informasi Apedo Irman Bangsawan SH membenarkan hal itu.
Hanya saja, pria yang biasa disapa Pedo ini enggan membeberkan identitas peserta yang dimaksud.
Meski demikian, Pedo menerangkan, isi sanggahan adalah agar Panselda meninjau ulang pemberkasan formasi dokter umum.
Sebab, diduga STR (Surat Tanda Registrasi) yang digunakan oleh peserta yang dinyatakan lulus adalah STR internship.
“Setelah kita cek ke Kemenkes (Kementerian Kesehatan,red) melalui barcode dan keabsahannya, ternyata nyaut. Dan STR yang digunakan itu bukan STR internship, melainkan STR definitif. Artinya, bahwa STR yang dilampirkan oleh peserta yang lulus itu adalah legal alias sah,” jelasnya.
Diakui Pedo, pelamar formasi tenaga kesehatan, termasuk dokter umum tidak diperbolehkan melampirkan STR internship saat melengkapi berkas ketika melamar, melainkan definitif.
Terkait sanggahan itu sendiri, sambung dia, Panselda sudah menyampaikan ke Panselnas.
Baca juga : 98 Peserta Lulus Seleksi CPNS Lebong, Cek di Sini
“Sudah kita jawab dan sudah diterima oleh BKN,” ujar Pedo. Selanjutnya, Panselda sepenuhnya menunggu petunjuk dari Panselnas.
“Selama masa sanggah tiga hari hingga tanggal 3 Novemmber 2020, hanya satu itu yang menyampaikan sanggahan,” tandasnya.(wez)