fokusbengkulu,kepahiang – Seorang pemuda berinisial R (29) diringkus oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Kepahiang, Kamis (29/10/2020). Dia diamankan lantaran diduga memeras Kades Tebing Penyamun Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang Mahril Anhari.
Modusnya, pelaku mengancam akan kembali memviralkan atau menyebarluaskan foto mesra kades dengan seorang wanita ke Media Sosial (Medsos), jika tidak memberikan sejumlah uang.
Tak ingin foto itu beredar luas di dunia maya, kades menyanggupi. Rupanya, pemerasan oleh pelaku R terendus petugas. Dia ditangkap di Rumah Makan (RM) Widia Jalan Mandi Angin Kelurahan Pasar Kepahiang.
Bersama R, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 2 juta dari hasil memeras kades.
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman S.IK MAP mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat pihaknya mendapatkan informasi akan ada serah terima uang antara korban dengan pelaku.
Selanjutnya, Kanit Pidum bersama anggota opsnal dan piket Reskrim langsung menuju ke TKP.
R tak bisa berbuat banyak saat kepergok petugas bersama dengan barang bukti uang yang telah diserahkan oleh kades.
“Barang bukti uang senilai Rp 2 juta itu ditemukan di kantong baju pelaku,” ujar Kapolres.
Data diperoleh media ini, kejadian tersebut berawal dari beredarnya foto Kades di Medsos bersama dengan seorang perempuan berinisial T. Infonya, di dalam foto, si perempuan hanya mengenakan bra. Lokasi foto, di salah satu kamar hotel.
Memanfaatkan foto itu, R kemudian menghubungi kades. Lalu, meminta sejumlah uang agar foto yang dimaksud tidak kembali disebarluaskan.
“Modus yang dilakukan adanya foto kades dengan seorang perempuan di salah satu hotel dengan duduk mesra. Foto tersebut akhirnya digunakan pelaku untuk memeras dan mengancam korban,” tukas Kapolres.
Akibat perbuatannya, R disangkakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan pidana maksimal 9 tahun penjara. (red)