Parsadaan Harahap
fokusbengkulu,kotabengkulu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu mengingatkan seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) yang ada di Provinsi Bengkulu agar menjunjung tinggi netralitas dalam Pilkada serentak yang akan dihelat 9 Desember 2020 mendatang. Bahkan, ditegaskan, netralitas ASN adalah harga mati.
“Netralitas di sini adalah bebas dari pengaruh partai politik,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap.
Dia menjelaskan, ada beberapa larangan bagi ASN demi menjaga netralitas. Seperti, berfoto bareng Calon Kepala Daerah (Cakada).
“ASN tidak boleh mengunggah, menanggapi, menyebarluaskan gambar maupun visi misi calon kepala daerah melalui media sosial,” ujarnya.
Tak hanya itu, lanjut dia, ASN juga dilarang mendeklarasikan cakada dengan atau tanpa atribut partai. Melakukan pendekatan terhadap partai politik.
“Serta, memasang atribut yang mempromosikan calon pemimpin daerah,” katanya.
Lebih jauh Parsadaan menjelaskan, larangan tersebut tidak hanya mengacu pada Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Di mana, pada Pasal 2 Huruf disebutkan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas.
Ada beberapa regulasi lain yang juga menekankan terkait netralitas ASN di Pilkada. Seperti, SE (Surat Edaran) KemenPANRB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017.
Selain menyinggung soal larangan, dia juga menyebut, ada sanksi yang menanti bagi ASN yang tidak netral. Sanksi atau hukuman rigan berupa teguran lisan atau tertulis hingga diberhentikan sebagai ASN.
“Peran kita di Bawaslu, tentu mengawasi jangan sampai ada ASN yang terlibat politik praktis,” tandas Parsadaan. (red)