Ilham Bintang (tengah) bersama tim kuasa hukum
fokusbengkulu,jakarta – Wartawan senior Ilham Bintang memutuskan segera memasukkan gugatan perdata terhadap dua korporasi. Yakni perusahaan seluler PT Indosat Ooredoo yang berkantor di Jalan Merdeka Barat Nomor 21 Jakarta Pusat. Serta, bank asing Commonwealth Bank yang berkantor di gedung WTC lantai 6, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 24-31.
Ia menilai kedua korporasi tersebut bertanggung jawab atas dibajaknya simcard telepon seluler dan rekening bank miliknya oleh sindikat pembobol rekening bank.
Gugatan yang diajukan, selain kerugian materiil, juga kerugian inmateriil sebesar Rp 100 miliar.
Tim pengacara untuk gugatan perdata ini adalah Wina Armada, Purwaning, Gabril Mahal, dan Ryan Dwianto. Jika taka ada aral melintang, gugatan akan didaftarkan hari ini Senin (26/10/2020) ke Pengadilan Negeri (PN).
“Sejak awal kasus pembajakan HP Indosat dan dikurasnya uang tabungan saya di Commonwealth Bank masuk pengadilan, saya sudah merasakan kejanggalan hukum,” kata Ilham.
Dia tak terima, sebab hanya pelaku kejahatan yang diadili. Sedangkan korporasi besar yang seharusnya bertanggung jawab mengamankan identitas privasi, termasuk uang tabungannya di bank, lepas tangan.
“Sama sekali tidak ikut diadili,” ujar Ilham.
Para sindikat pembobolan bank Ilham, Rabu lalu, 21 Oktober 2020 telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat. Dijatuhi hukuman bervariasi dari dua hingga empat tahun penjara.
Ilham menghormati keputusan majelis hakim. Tapi, ia menilai vonis itu tidak akan berdampak kuat pada penjeraan provider kartu ponsel dan perbankan untuk menjamin rahasia privasi publik serta simpanan di bank.
Masyarakat sudah lama resah akibat seringnya kasus pembajakan nomor SIM Hp dan berlanjut pembobolan uang tabungan nasabah bank di berbagai kota.
Bahkan, setelah kasusnya ditangani pihak berwajib, korban kejahatan simcard dan perbankan terus berjatuhan.
“Semula saya berharap, kasus saya akan menjadi momentum pamungkas dibangunnya sistem pengamanan yang lebih ketat terhadap rahasia privasi identitas publik yang dilayani korporasi besar yang sudah meraup keuntungan besar dari konsumennya,” ungkap dia.
Tapi, setelah di pengadilan, lanjut Ilham, wakil korporasi besar tidak diadili dan seperti terkesan tidak ikut bertanggung jawab atas kerugian nasabah mereka.
“Itu saya rasa sangat tidak adil. Makanya bersama tim pengacara, kami bertekad menchallenge kejanggalan itu,” kata wartawan senior yang dikenal sebagai pelopor jurnalisme infotainment itu.
Kasus dibajaknya HP dan dikurasnya tabungan Ilham sebesar AUD $ 25.263 dan tabungan rupiah sebesar Rp 16 juta terjadi awal Januari 2020.
Beberapa hari setelah Ilham bersama 14 anggota keluarganya berlibur akhir tahun ke Australia sekaligus menjenguk putri bungsu keluarga itu yang sedang studi di Melbourne.
Di awal perjalanan, Ilham sempat mengalami gangguan akses selama beberapa hari. Belakangan, dia sangat kaget, ketika akan mengambil uang tabungannya di Comonwealth Bank via ATM, dana tabungannya ternyata sudah dikuras habis oleh orang tidak dikenal melalui 94 kali penarikan/transaksi.
Ayah empat anak itu kemudian mengadukan kasus pembobolan bank di kantor Commonwealth Bank setempat.
Dan terpaksa mengakhiri jadwal liburan keluarga di Australia. Setiba di tanah air pendiri group media Cek&Ricek yang aktif menulis itu, bergerak cepat melaporkan kasus ini sambil mengekspos kasus pahit yang menimpa dia dan keluarganya di akun Fb.
Tulisan itu kemudian ramai dikutip media arus utama. Maka, sontak kasus tersebut mendapat perhatian besar. Polisi bertindak cepat dan berhasil membongkar jaringan sindikat di belakangnya.
Berkat kerja keras polisi dan jaksa, kasus tindak pidana pembobolan tabungan bank itu bisa diadili. Setelah menjalani beberapa kali sidang selama kurang lebih 4 bulan, majelis hakim menjatuhkan vonisnya Rabu pekan lalu. (red)