Ketua Bawaslu Lebong Jefriyanto SP
fokusbengkulu,lebong – Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Lebong Jefriyanto SP telah menandatangani Surat Keputusan pemberhentian tetap salah seorang anggota Panwascam Topos atas nama Bobi Saputra. Pemberhentian tersebut tertuang dalam SK Nomor 95/K.BE-06/HK.01.01/X/2020 tertanggal 21 Oktober 2020.
Dalam surat itu, pemberhentian Bobi berdasarkan berita acara hasil rapat pleno Bawaslu membahas dugaan pelanggaran yang dilakukan Bobi dengan nomor 90/K.BE-06/X/2020 tanggal 20 Oktober 2020.
Dugaan pelanggaran yang dimaksud, bahwa Bobi tercatat sebagai pengurus Partai Politik (Parpol) di tingkat kecamatan.
Bawaslu mengklaim, mereka sudah mengantongi bukti berupa fisik KTA (Kartu Tanda Anggota) yang sesuai dengan nama dan NIK yang bersangkutan.
Ada yang menggelitik di balik pemberhentian Bobi. Dia sudah menjalankan tugas sebagai Anggota Panwascam Topos selama kurang lebih 10 bulan.
Kok bisa Bobi lulus seleksi ? Bukankah saat pendaftaran, ada verifikasi atau penelitian administrasi ? Bawaslu kecolongan ?
“Kenapa sekarang keputusannya ?, kenapa tidak dari dulu dan kenapa meloloskan saya sama sekali saat pendaftaran dulu. Saya ini adalah produk Bawaslu Lebong, saya melihat Komisioner Bawaslu Lebong terkesan diskriminatif dan tidak pernah menerima penjelasan dari saya,” beber Bobi, Senin (26/10/2020) siang, seperti dilansir dari pedomanbengkulu.com.
Dia menegaskan, dirinya tidak tahu menahu soal namanya masuk dalam kepengurusan Parpol di tingkat kecamatan.
Sejak awal namanya mencuat, dia sudah berkali-kali memberikan klarifikasi. Termasuk juga pernyataan klarifikasi pengurus DPC kepada Bawaslu Lebong.
Sayangnya, pembelaan yang ia sampaikan tidak pernah digubris Bawaslu Lebong.
“Berbulan-bulan saya selalu memenuhi undangan klarifikasi, bukti penguatan bahwa saya bukan anggota parpol sudah ada dan dari parpol juga ada. Kenapa sekarang baru diputuskan dan saya merasa mereka (Komisioner Bawaslu,red) tidak pernah menimbang semua yang saya sampaikan. Padahal selama ini saya sudah berkerja sesuai arahan mereka,” ungkap Bobi dengan nada kesal.
Dia juga menuturkan, Bawaslu Lebong sebelumnya sempat meminta dirinya mundur. Jika tidak, maka masalahnya akan dibahas dalam rapat pleno.
“September 2020 lalu saat saya menyatakan tidak akan mengundurkan diri, mereka menjawab terpaksa akan rapat pleno membuat putusan bahwa saya akan diberhentikan. Kalau saya melanggar, berarti Bawaslu Lebong juga melanggar karena sudah meloloskan saya,” pungkas Bobi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Lebong Jefriyanto SP mengatakan, yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat sebagai anggota Panwascam. Dia juga membantah jika Bawaslu kecolongan karena meloloskan pengurus parpol jadi anggota Panwascam.
“Kalau disebutkan kecolongan tidak. Kita sudah verifikasi, kita kan tidak ada pengurus parpol tingkat kecamatan waktu itu tidak ada. KTA waktu itu kita tidak pegang. Tahu-tahu ada SK (parpol tingkat kecamatan,red) dan itu juga kita memberikan kesempatan pembelaan diri,” katanya.
Setelah dilakukan penelusuran, sambung dia, unsur keterlibatan Bobi di parpol sudah terpenuhi dengan adanya bukti fisik KTA sesuai dengan nama dan NIK KTP dan kesesuaian nama.
Selanjutnya terkait surat keputusan yang terkesan lambat, dia berdalih, karena Bawaslu Lebong memberikan ruang pembelaan diri bagi Bobi untuk membuktikan secara nyata bahwa dirinya bukan pengurus parpol.
“Hasil klarifikasi pengurus parpol seingat mereka bukan pengurusnya. Tapi kita melihat bukti di atas kertas, kita melihat KTA dan KTP namanya sama dengan nama dalam SK Parpol tingkat kecamatan,” tandas Jefriyanto. (red)