fokusbengkulu,kotabengkulu – Subdit II Dit Resnarkoba Polda Bengkulu menangkap seorang sopir berinisial RA (32) alias Ft, warga Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, Sabtu (24/10/2020). Pria ini diamankan di Jalan Rustandi Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
Dari tangan RA, petugas berhasil menyita barang bukti 6 paket sabu, 2 buah Handphone (Hp) dan 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat street warna hitam.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono M.Si melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno SSos MH menjelaskan, penangkapan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa di TKP, kerap terjadi transaksi Narkoba.
Berbekal informasi itu, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan.
“Personel Subdit II Ditresnarkoba melakukan pengintaian. Kemudian anggota melihat gelagat mencurigakan dari Tsk (RA,red) dan langsung dilakukan penangkapan terhadap 1 Orang,” ungkap Kombes Sudarno.
Dijelaskannya, pelaku tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya lima tahun penjara,” ujarnya. (red)