fokusbengkulu,kaur – Seorang pria yang berprofesi sebagai nelayan berinisial AA (26), warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, terpaksa berurusan dengan Polisi.
Dia dilaporkan oleh mantan istrinya Irhamna (26) karena diduga menelantarkan anak kandung berinisial SM selama lebih dari tiga tahun. Yakni sejak Maret 2017 sampai dengan bulan September 2020.
Kapolres Kaur Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Pedi Setiawan SH membenarkan hal tersebut.
“Ya untuk terlapor yang menelantarkan anak itu sudah kita amankan di tahanan Polres Kaur,” kata Kasat.
Dia menjelaskan, tersangka AA diamankan Kamis (15/10/2020) sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya Desa Tanjung Baru.
Kasat tak menampik, Irhmana melaporkan AA lantaran tak terima dengan ulah AA yang sudah lama tidak memberikan uang nafkah sebagai bentuk tanggungjawabnya sebagai ayah kandung dari SM.
Pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 77B Undang Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI No Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancamannya tiga tahun penjara, dan denda Rp 15 juta,” pungkas Kasat.(wez)