fokusbengkulu,lebong – Senin (12/10/2020), beredar di Media Sosial (Medsos) Facebook foto salah seorang pengawas pemilu mengenakan atribut resmi berupa rompi, hadir di acara silaturahmi salah seorang Calon Bupati (Cabup) Lebong. Foto itu diupload oleh akun facebook atas nama Emen Lebong.
Captionnya ‘Rapat tertutup pematangan strategi kemenangan Desa Bukit Nibung’. Kuat dugaan bahwa lokasi foto itu diambil di salah satu rumah warga Desa Bukit Nibung,
Foto tersebut ramai dibahas di Grup WhatsApp (WA) Seputar Lebong. Ada yang berpendapat bahwa si pengawas pemilu tidak netral. Ada juga yang beranggapan bahwa yang bersangkutan melanggar kode etik.
Terkait hal ini, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong Jefriyanto SP dalam keterangan persnya, Senin (12/10/2020) menjelaskan, orang yang tertangkap kamera itu adalah salah satu staf Panwascam Bingin Kuning.
Saat itu, yang bersangkutan, sedang melakukan pengawasan setelah mendapat perintah tertulis dari Ketua Panwascam.
“Kami sudah melakukan pemanggilan kepada yang terkait. Pihak terkait sudah menyampaikan bahwa saat itu, yang bersangkutan sedang melakukan pengawasan,” ujar Jefriyanto, didampingi Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa, Sabdi Destian SSos.
Awalnya, kata dia, staf Panwascam itu melihat adanya sejumlah orang yang bergerak dari Desa Karang Dapo Bawah sampai Desa Karang Dapo Atas.
Setelah berkoordinasi dengan Ketua Panwascam, dia kemudian diperintahkan untuk mengikuti guna memastikan apakah kegiatan tersebut kampanye atau bukan.
“Dalam tugas ini kan, kita harus melihat. Jika ada potensi-potensi keramaian oleh pasangan calon, kita harus memastikan apakah itu kampanye atau tidak. Pada saat itu, yang bersangkutan masuk ke dalam dan ketemu langsung. Dan menanyakan, kegiatan apa. Dijawab bahwa, kegiatan silaturahmi. Berarti, tidak ada tindakan-tindakan yang bersifat kampaye. Sudah ada dalam laporan yang bersangkutan,” beber Jefriyanto.
Ditanya apakah staf Bawaslu tersebut tidak melanggar SOP saat melakukan pengawasan, atau melangar kode etik. Menurut Jefriyanto tidak.
Sebab, si staf Panwascam mengenakan atribut lengkap dan ada surat tugas. Kalau hanya menghadiri rapat terbatas, menurutnya, tidak akan mengenakan atribut pengawas pemilu.
“Tetapi kami tetap melakukan pendalaman. Yang bersangkutan dan Ketua Panwascam juga sudah kita panggil. Ketua Panwascam menyampaikan bahwa itu dalam rangka tugas. Perlu kita ketahui, staf Bawaslu itu bertugas dan berwenang melakukan pengawasan jika diperintah,” tandasnya. (wez)