fokusbengkulu,bengkuluutara – Seorang pria berinisial PA (20), warga Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara hanya bisa menunduk lesu saat diperiksa polisi. PA ditangkap karena diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat). Korbannya adalah Dwi (41) warga Desa Marga Sakti Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara.
Warung milik korban di Desa Marga Sakti dibobol pelaku dengan cara merusak kunci gembok pintu depan. Kejadian tersebut berlangsung Sabtu (10/10/2020). Akibat kejadian itu, korban ditafsir menderita kerugian mencapai Rp 3 juta.
Uang milik korban senilai Rp 2 juta yang disimpan di kaleng roti digasak pelaku. Pelaku juga membawa kabur isi warung. Seperti rokok dan roti.
Belum puas dengan itu, korban juga menggondol kotak amal Masjid Muhajirin yang dititipkan di warung korban.
Data diperoleh, aksi pelaku ini diketahui setelah salah seorang saksi atas Joko (35), melihat pintu depan warung milik korban terbuka pada Sabtu (10/10/2020) sekira pukul 01.20 WIB.
Merasa ada yang tak beres. Saksi memberanikan diri melihat ke arah warung. Benar saja, warung sudah dalam kondisi berantakan.
Joko pun berteriak ‘Maling…maling…”. Mendengar teriakan itu, korban dan beberapa warga lainnya keluar. Korban panik melihat warungnya disatroni maling.
”Meskipun sempat kabur. Pelaku sudah berhasil kita amankan. Kita juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam lis merah Nopol BD 3285 SN yang diduga milik pelaku yang tertinggal di TKP (Tempat Kejadian Perkara,red),” ungkap Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu AKBP Anton Setyo Hartanto S.IK MH melalui Kapolsek Padang Jaya Iptu Saman Saputra SH MH.
Kapolsek menambahkan, pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Bengkulu Utara guna penyidikan lebih lanjut.
“Sejumlah saksi juga sudah diperiksa,” pungkasnya. (red)