fokusbengkulu,kotabengkulu – Aksi damai dan tertib yang digelar oleh gabungan mahasiswa dari Perguruan Tinggi (PT), baik negeri maupun swasta di Provinsi Bengkulu, menolak Omnibus Law pada Kamis (8/10/2020), tercoreng oleh ulah dua oknum mahasiswa.
Mereka adalah MS dan DN. Keduanya diciduk Tim Opsnal Reskrimum (Reserse dan Kriminal Umum) Polda Bengkulu, Kamis (8/10/2020) malam di kos-kosan masing-masing, lantaran mengunggah video mengancam akan membantai polisi di Media Sosial (Medsos).
Ulah tak terpuji tersebut dilakukan keduanya sebelum mengikuti aksi demo di depan Gedung DPRD Provinsi Bengkulu.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono M.Si didampingi Dir Reskrimum Kombes Pol Tedy Suhendyawan Syarif melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno SSos MH membenarkan hal tersebut.
Menurut Kombes Sudarno, MS dan DN diamankan karena diduga melanggar Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Reskrimum Polda Bengkulu.
”MS dan DN kami amankan saat sedang berada di kos-kosan keduanya. Mereka (MS dan DN,red) diamankan karena diduga telah melanggar undang undang ITE dan sajam karena telah mengunggah vidio akan membantai polisi saat demo di depan gedung DPRD, siang kemarin,” ujar Kombes Sudarno.
Sementara itu, MS dan DN saat ditanyai awak media, mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut. Keduanya mengaku tidak menyangka ulah mereka berujung ke kantor polisi.
”Kami mintak maaf, karna telah mengatakan akan membantai polisi dan kami berdua pun tidak akan menyangka akan seperti ini (Diamankan polisi),” katanya. (red)