fokusbengkulu,lebong – Tim Yustisi Kabupaten Lebong yang terdiri dari unsur Pemkab Lebong, TNI-Polri telah melaksanakan Operasi Yustisi penegakan Perbup (Peraturan Bupati) Nomor 45 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, sejak 1 Oktober 2020.
Penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan dilakukan setelah sebelumnya, Tim Yustisi memberikan sosialisasi terkait Perbup tersebut kepada masyarakat. Sosialisasi dilaksanakan sejak tanggal 21 September hingga 30 September 2020.
Hingga Senin (5/10/2020), atau hari ketiga (Hari kerja Pemkab Lebong,red) pelaksanaan Operasi Yustisi, sudah ada 73 orang warga di Kabupaten Lebong yang disanksi. Sanksi yang diberikan masih berupa teguran.
Di antaranya, mengalungkan kertas bertuliskan pelanggar protokol kesehatan. Serta sanksi menyanyikan lagu wajib nasional dan membacakan Pancasila. Seperti terjadi pada tanggal 1 Oktober 2020 yang bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila.
Sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100 ribu kepada perorangan hingga Rp 500 ribu untuk pemilik usaha, sejauh ini belum dijatuhkan. Begitu juga dengan sanksi kerja sosial.
“Sanksi yang kita berikan masih bersifat persuasif, berupa teguran. Yang intinya, menggugah para pelanggar agar mematuhi Perbup tentang protokol kesehatan,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Lebong Zainal Husni SH MH melalui Kabid Trantibum Andrian Aristiawan SH.
Dia mengatakan, target operasi selama tiga hari terakhir adalah perorangan. Sementara untuk pemilik usaha atau penangungjawab fasilitas umum, rencananya baru akan dilaksanakan besok.
“Besok atau lusa, kita akan mendatangi pemilik usaha atau lembaga,” kata Andrian.
Selanjutnya, dia mengimbau kepada warga Kabupaten Lebong agar tetap mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Ini ikhtiar kita bersama agar Lebong bebas Covid-19,” Andrian menandaskan.(wez)