fokusbengkulu,lebong – Sebanyak 62 akun Media Sosial (Medsos) didaftarkan oleh empat Pasangan Calon (Paslon) yang akan berlaga di Pilkada Lebong, 9 Desember 2020 mendatang, ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong. Medsos yang didaftarkan tersebut adalah media untuk kampanye.
Komisioner KPU Lebong Effan Lavandes mengatakan, ada tiga Paslon yang mendaftarkan 20 akun. Jumlah tersebut merupakan kuota maksimal yang diberikan kepada masing-masing Paslon.
Ketiga Paslon itu adalah Dalhadi Umar – Wawan Fernandez, Kopli Ansori – Fahrurrozi, dan Teguh Raharjo EP – Nasirwan.
“Sedangkan Paslon jalur perseorangan yakni Armansyah Mursalin – Masropen Iriadi, hanya mendaftarkan 2 akun medsos,” kata Effan.
Diakui Effan, akun-akun Medsos yang akan digunakan sebagai media kampanye wajib didaftarkan ke KPU Lebong.
“Digunakan atau tidak digunakan, akun Medsos tersebut untuk berkampanye, itu dikembalikan lagi ke masing-masing Paslon,” sampai Effan.(red)