fokusbengkulu,kotabengkulu – Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono M.Si melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno SSos MH memastikan bahwa Polda Bengkulu dan polres jajaran tidak menerbitkan izin keramaian.
Ini terkait pelaksanaan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang di masa kampanye yang saat ini tengah berlangsung, hingga 5 Desember 2020 mendatang.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
Di dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 itu, sebagaiman disebutkan di Pasal 88C, rapat umum, konser musik, pentas seni, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah. Serta, perlombaan yang mengumpulkan banyak orang dilarang.
“Mendukung peraturan tersebut, Polda Bengkulu dan polres jajaran atas perintah Kapolda, untuk sementara waktu tidak akan menerbitkan surat izin keramaian. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk meminimalisir penyebaran virus Corona,” kata Kombes Sudarno, Jum’at (2/10/2020).
Meski ada larangan untuk melaksanakan kampanye terbuka, sambung dia, mengacu pada PKPU nomor 11 dan 13 tahn 2020, Paslon diperbolehkan untuk menggelar rapat dengan pembatasan jumlah orang maksimal 50 orang.
“Kita mengimbau kepada masyarakat, khususnya tim pemenangan, partai politik, serta Paslon kepala daerah untuk mentaati PKPU terkait pelaksanaan Pilkada di tengah Pandemi Covid-19,” ujar Kombes Sudarno.
Lebih lanjut, Perwira Menengah (Pamen) Polda Bengkulu yang dikenal dekat dengan awak media ini, tak bosan-bosannya mengingatkan seluruh pendukung Paslon, untuk mematuhi protokol kesehatan.
“Mari sama-sama kita saling mengingatkan dalam menjaga protokol kesehatan Covid-19 di tengah pilkada serentak Desember ini agar tidak menimbulkan kluster,” tutup Kombes Sudarno. (red)