Petugas Satpol PP Lebong saat sosialisasi Perbup Protokol Kesehatan ke pemotor di hari terakhir, Rabu (30/9/2020)
fokusbengkulu,lebong – Tim Yustisi Kabupaten Lebong selesai mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Sosialisasi dilaksanakan sejak tanggal 21 September sampai dengan 30 September 2020.
Selanjutnya, Kamis (1/10/2020) besok, Tim Yustisi yang juga terdiri dari unsur TNI-Polri mulai melakukan penegakan Perbup tersebut. Pelanggar akan ditindak atau dijatuhi sanksi.
Sebagaimana tertuang di dalam Perbup, sanksi bagi yang melanggar mulai dari teguran lisan atau tertulis. Kemudian, kerja sosial menyapu jalan di lokasi yang ditunjuk oleh petugas. Memungut sampah, hingga membersihkan tempat ibadah.
Selanjutnya, ada sanksi administratif Rp 100 ribu untuk perorangan atau menyediakan masker sebanyak 5 lembar lalu diberikan kepada petugas.
Bagi pelaku usaha, pengelola atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum ada sanksi denda Rp 500 ribu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong Zainal Husni SH MH melalui Kabid Trantibum Andrian Aristiawan SH saat dikonfirmasi fokusbengkulu.com membenarkan hal tersebut.
Dikatakan Andrian, kendati mulai melakukan penegakan Perbup, Tim Yustisi masih mengedepankan upaya persuasif kepada masyarakat.
“Sesuai dengan arahan pimpinan. Upaya persuasif tetap kita lakukan. Sanksi bagi yang melanggar, sepenuhnya mengacu pada Perbup,” ujar Andrian.
Operasi penegakan Perbup, kata dia, akan menyasar tempat-tempat atau fasilitas umum. Seperti pasar dan titik-titik yang berpotensi adanya kerumunan orang.
“Sanksi sosial memang akan lebih cenderung diberikan kepada pelanggar. Meski demikian, kita akan melihat seperti apa situasinya di lapangan. Tidak menutup kemungkinan sanksi administratif,” imbuh dia.
Lebih lanjut, Andrian berharap agar masyarakat Lebong mematuhi Perbup itu demi mencegah penularan Covid-19 di Kabupaten Lebong yang sejauh ini masih menyandang status zona hijau.
“Kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan akan sangat menentukan dalam upaya kita mempertahankan Lebong tetap nihil Covid-19,” demikian Andrian.(wez)