fokusbengkulu,rejanglebong – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Rejang Lebong bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) menandatangani nota kesepahaman (MoU), bertempat di SMPN 4 Rejang Lebong, Kamis (24/9/2020), sekira pukul 09.00 WIB.
MoU tersebut terkait diseminasi integrasi pendidikan lalu lintas ke dalam Kurikulum Satuan Pendidikan jenjang SD dan SMP.
Materi tentang berlalu lintas ini sendiri nantinya tergabung dalam Mata Pelajaran (Mapel) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).
Nota Kesepahaman diteken Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Rejang Lebong Khirdes Lapendo Pasju SSTP M.Si dan Kasat Lantas Polres Rejang Lebong Iptu Aan Setiawan SSos MM.
Hadir dalam penandatanganan MoU itu, Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono M.Si melalui Dir Lantas Kombes Pol Budi Mulyanto S.IK MH.
Tujuan dari penandatanganan MoU ini adalah untuk memberikan edukasi kepada seluruh siswa/i terkait pentingnya pengetahuan umum berlalu lintas sejak dini.
“Agar nantinya pengetahuan yang diterima di jenjang sekolah dapat diterapkan saat berlalu lintas sehingga dapat meminimalisir kasus-kasus pelanggaran. Juga dapat menekan tingginya angka laka lantas di kalangan pelajar,” ungkap Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno S.IK MH melalui Kasat Lantas Iptu Aan Setiawan.
Dia menambahkan, di tingkat SD dan SMP, guru sebagai sosok yang sentral dalam proses pendidikan diharapkan dapat memainkan peran dan fungsi dengan baik dalam memberikan pengetahuan dan nilai-nilai pendidikan berlalu lintas.
“Dengan demikian, ke depan kita harapkan para pelajar SD-SMP di Kabupaten Rejang Lebong memahami dan bisa menerapkan ilmu tentang tertib berlalu lintas dalam kehidupan sehari-hari,” Kasat mengakhiri.
Ikut hadir dalam acara itu, personel Dit Lantas Polda Bengkulu, personel Sat Lantas, serta perwakilan Guru PPKn se Kabupaten Rejang Lebong.
Kegiatan tersebut berjalan dengan mematuhi protokol kesehatan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun dan Menjaga jarak). (red)