Home / Daerah / Kaur / Keputusan Kontroversi Gusril Fauzi Disorot Mendagri

Keputusan Kontroversi Gusril Fauzi Disorot Mendagri

Selasa, 22 Sep 2020 09:02 WIB
Editor : Emzon Nurdin

Mendagri Tito Karnavian/net

fokusbengkulu,kaur – Polemik pergantian pejabat di Kabupaten Kaur menjadi sorotan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Keputusan mutasi yang diambil oleh Bupati Kaur Gusril Fauzi SSos itu menjadi kotroversi karena Gusril akan kembali bertarung dalam Pilkada Kaur Desember 2020 mendatang.

Seperti diketahui, Gusril mencopot Jon Harimol pada pekan lalu dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) untuk dipindahtugaskan menjadi tenaga analis di BPBD Kaur. 

Pergantian Jon Harimol tertuang dalam SK Bupati Kaur Nomor: 188.4.45-693 Tahun 2020.

Penggantinya, Gusril mengangkat Asisten Ekonomi Pembangunan By Wiadi sebagai Plt (Pelaksana Tugas) Kepala Disparpora.

Tidak hanya mengganti kepala Dinas, Bupati Gusril juga diketahui memindahtugaskan beberapa orang staf.

Di antaranya, Sinaruddin dan Sumarni yang merupakan staf di Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur masing-masing dipindahkan ke Kantor Camat Padang Guci Hilir dan Kantor Camat Kaur Selatan. 

Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik mengatakan, terkait pergantian pejabat yang dilakukan Bupati Kaur Gusril Pausi pihaknya akan segera melakukan pengecekan.

“Kami cek ya” ujar Akmal dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Senin (21/9/2020).  

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 273/487/SJ tertanggal 21 Januari 2020 tentang Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.  

SE tersebut merupakan kelanjutan dan penjelasan dari pasal UU 10/2016 Pasal 71 Ayat 2 tentang larangan bagi calon petahana melakukan pergantian pejabat.

Terhitung enam bulan sejak penetapan calon kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. 

Di dalam SE Mendagri Tito Karnavian pada Bagian III angka 3 (tiga), terdapat dua kategori pejabat yang tidak boleh dilakukan pergantian yaitu;

huruf a “Pejabat Struktural meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas” huruf b “Pejabat fungsional yang diberikan tugas tambahan pada unit kerja seperti kepala sekolah dan Kepala Puskesmas.”

Ketentuan berbeda apabila dua katagori jabatan dimaksud terjadi kekosongan seperti pejabat yang bersangkutan meninggal dunia.

Sebelumnya, Bawaslu Kaur mengaku sudah menerima laporan dari masyarakat terkait pergantian pejabat oleh Balon Petahana Gusril Fauzi.

Ketua Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kaur Natijo Elem mengatakan, prinsipnya seluruh laporan yang masuk dari masyarakat maupun hasil temuan Bawaslu akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku. 

“Laporan sudah masuk, lagi kita dalami sesuai dengan mekanisme yang ada dan kami perlu membahas bersama komisioner yang lain untuk ditindaklanjuti” kata Natijo.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaur Nandar Munadi SSos sebelumnya berdalih bahwa pencopotan Jon Harimol dari jabatannya sebagai Kepala Disparpora bukanlah mutasi.

Melainkan penjatuhan sanksi dugaan indisipliner yang dilakukan oleh Jon.

Jon, menurut Nandar, beberapa kali mangkir saat dipanggil oleh pihak Inspektorat. Selain itu, Jon juga beberapa kali tidak hadir saat rapat kerja dengan DPRD Kaur. (red)

Baja Juga

News Feed

Ini Visi Misi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lebong, Yuk Simak !

Sabtu, 5 Okt 2024 12:28 WIB

fokusbengkulu,lebong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong telah resmi menetapkan dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati...

Penunjukan Pj Sekda Diduga Kental Muatan Politis, Tim Hukum Kopli – Roiyana Minta Kemendagri Anulir

Jumat, 4 Okt 2024 12:36 WIB

fokusbengkulu,lebong - Penunjukan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu Donni Swabuana ST MSi sebagai Penjabat (Pj)...

Rombak Pejabat, Plt Bupati Lebong Tuai Kecaman

Sabtu, 28 Sep 2024 11:20 WIB

fokusbengkulu,lebong – Wakil Bupati (Wabup) Lebong Drs Fahrurrozi MPd yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lebong per tanggal 25...

Bupati Kopli Kucurkan Rp 43,9 Miliar untuk Peningkatan Jalan

Jumat, 27 Sep 2024 01:08 WIB

fokusbengkulu,lebong – Bupati Lebong Kopli Ansori SSos mengucurkan anggaran yang cukup besar untuk perbaikan/peningkatan jalan. Nilainya mencapai...

KPU Lebong Tetapkan DPT Pilkada 81.993, Ini Sebarannya

Selasa, 24 Sep 2024 07:04 WIB

fokusbengkulu,lebong  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Lebong pada Pemilihan Kepala...

KPU Gelar Pengundian Nomor Urut, Pendukung Kopli Ansori–Roiyana Menyemut

Senin, 23 Sep 2024 07:15 WIB

fokusbengkulu,lebong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong menggelar rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan...

Pimpin Apel Gabungan Sebelum Cuti Pilkada, Ini Pesan Bupati Kopli Ansori

Selasa, 17 Sep 2024 08:49 WIB

fokusbengkulu,lebong – Bupati Lebong Kopli Ansori SSos memimpin upacara kenaikan bendera sekaligus apel gabungan seluruh ASN dan Tenaga Harian...

Dua Paslon Dinyatakan MS, KPU Lebong Buka Ruang Tanggapan Masyarakat

Selasa, 17 Sep 2024 03:05 WIB

fokusbengkulu,lebong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong menetapkan dua Pasangan Calon (Paslon) yang telah mendaftar untuk Pemilihan...

E-Meterai Error, Pendaftaran CPNS Diperpanjang Empat Hari

Kamis, 5 Sep 2024 06:10 WIB

fokusbengkulu,lebong – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong resmi memperpanjang jadwal pendaftaran...

Kopli – Roiyana Paslon Pertama Daftar Pilkada Lebong, Teriakan ‘Lanjutkan’ Bergemuruh

Jumat, 30 Agu 2024 09:27 WIB

fokusbengkulu,lebong – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Lebong Kopli Ansori SSos – Roiyana SSy resmi...